Menuju konten utama

KPK Geledah Kantor Pengacara Visi Law terkait Kasus TPPU SYL

Visi Law merupakan kantor hukum yang didirikan oleh mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan peneliti ICW, Donal Fariz.

KPK Geledah Kantor Pengacara Visi Law terkait Kasus TPPU SYL
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Visi Law Firm, di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025). Penggeledahan ini, terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar, terkait sprindiknya TPPU tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/3/2024).

Visi Law merupakan kantor hukum yang didirikan oleh mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz.

Tessa menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan oleh penyidik usai memeriksa Rasamala yang merupakan mantan kuasa hukum SYL, sebagai saksi dalam kasus ini. Tessa mengatakan Rasamala turut hadir dalam penggeledahan tersebut.

"Infonya ikut," ujar Tessa.

Tessa juga menjelaskan, hingga pukul 16.45 WIB, penggeledahan tersebut masih berlangsung. Meski begitu, dia masih enggan merinci detail giat penggeledahan tersebut.

Diketahui, penyidik KPK memeriksa Rasamala sebagai saksi dalam kasus TPPU SYL yang merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh SYL di lingkungan Kementerian Pertanian.

Atas kasus gratifikasi dan pemerasan, pada tingkat kasasi, uang pengganti yang harus dibayar oleh SYL tetap sama sebagaimana pada putusan pada tingkat banding yaitu Rp44,2 dan 30.000 Dolar AS subsider 5 tahun penjara.

Selain itu, hukuman pidana terhadap SYL tetap 12 tahun penjara dan denda denda Rp500 juta subsider kurungan 4 bulan penjara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto