tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang, sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pemeriksaan terhadap Rasamala dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, dan hingga pukul 15.00 WIB pemeriksaan tersebut masih berlangsung.
"(Rasamala) Hadir," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).
Meski demikian, Tessa belum menjelaskan mengenai materi penyidikan yang digali penyidik terhadap pria yang pernah menjadi kuasa hukum SYL ini.
Diketahui, KPK tengah mengusut TPPU yang dilakukan oleh SYL. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan SYL di lingkungan Kementerian Pertanian.
Atas kasus gratifikasi dan pemerasan, pada tingkat banding SYL uang pengganti yang harus dibayar oleh SYL tetap sama sebagaimana pada putusan pada tingkat banding yaitu Rp44,2 dan 30.000 Dolar AS subsider 5 tahun penjara. Selain itu, hukuman pidana terhadap SYL tetap 12 tahun penjara dan denda denda Rp500 juta subsider kurungan 4 bulan penjara.
Korupsi tersebut dilakukan oleh SYL bersama dua anak buahnya yaitu mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Sugiyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher