tirto.id - Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Sugiyono, dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan.
Dalam putusan kasasi ini, Kasdi dihukum 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Hukuman tersebut, sama dengan tuntutan jaksa pada tingkat pertama.
"Tolak perbaikan menolak permohonan kasasi terdakwa," mengutip dari laman resmi MA, Kamis (13/3/2025).
Perkara ini, telah diputus sejak Selasa (4/3/2025), dengan nomor perkara 1266 K/PID.SUS/2025.
Vonis kasasi ini lebih rendah dari putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memberikan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta.
Sedangkan, pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, anak buah mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo ini, divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Berbeda dengan Kasdi, anak buah SYL lainnya, Muhammad Hatta yang merupakan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, hukumannya diperberat dalam tingkat kasasi di MA ini.
Dia divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa denda senilai Rp250 juta. Sebagaimana tuntutan jaksa pada tingkat pertama.
Pada tingkat banding, Hatta divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Putusan tingkat banding tersebut, sama dengan putusan tingkat pertama di Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) lalu.
Diketahui, MA menolak permohonan kasasi dari SYL. Majelis Hakim menyatakan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh SYL tetap sama sebagaimana pada putusan pada tingkat banding yaitu Rp44,2 dan 30.000 Dolar AS subsider 5 tahun penjara.
Selain itu, hukuman pidana terhadap SYL tetap 12 tahun penjara dan denda denda Rp500 juta subsider kurungan 4 bulan penjara.
Pada tingkat pertama, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, SYL divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 tahun penjara. Serta uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp44,2 dan 30.000 Dolar AS.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama