tirto.id - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), atas diperberatnya hukuman pada kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengabulkan permohonan banding dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Status Perkara: Permohonan Kasasi," tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), yang dikutip pada, Senin (14/10/2024).
Selain itu, terdakwa lainnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Sarana dan Prasarana Kementan, Muhammad Hatta, juga mengajukan kasasi.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta memperberat vonis terhadap SYL menjadi 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider kurungan 4 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 US Dolar.
"Vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 20/Pid.SUS-DPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekedar mengenai pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut," kata Hakim Ketua, Artha Theresia, di ruang sidang PT DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Selain itu, PT DKI Jakarta juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Pemberatan hukuman tersebut atas vonis tingkat pertama oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu, hukuman 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30 ribu dolar AS. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto