tirto.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan terhadap terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 20/Pid.SUS-DPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekedar mengenai pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa," kata Hakim Ketua, Artha Theresia, di ruang sidang PT Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Putusan PT Jakarta menetapkan bahwa hukuman terhadap SYL ditetapkan sebagaimana tuntutan dari JPU KPK, yaitu pidana penjara selama 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 4 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30.000.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," tambah Hakim Artha.
Selain itu, PT Jakarta juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti yang diuraikan dalam penuntut umum, dalam tuntutan penuntut umum, ditetapkan sama seperti tuntutan penuntut umum," ujar Hakim Artha.
Kemudian, biaya perkara juga dibebankan kepada SYL dalam kedua tingkat pengadilan pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000.
"Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Jumat tanggal 6 September 2024," tutur Hakim Artha.
Sebelumnya, SYL telah divonis 10 tahun penjara dan didenda Rp300 juta subsider kurungan 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Riyanto Adam Pontoh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan US$30 ribu. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan. SYL juga ditetapkan harus tetap berada di tahanan.
Hakim Riyanto menyatakan tidak sependapat dengan nota pembelaan dari SYL dan kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum dan memohon untuk dibebaskan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi