Menuju konten utama

KPK Ajukan Banding atas Vonis SYL & 2 Anak Buahnya

Vonis 10 tahun penjara terhadap SYL lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yaitu 12 tahun kurungan penjara.

KPK Ajukan Banding atas Vonis SYL & 2 Anak Buahnya
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kanan) menyalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan pada kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa banding tersebut diajukan atas putusan terhadap tiga terdakwa yaitu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

“Jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH. Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024).

Namun, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan pertimbangan jaksa KPK dalam menyusun memori banding dalam perkara ini.

“Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kami sampaikan apabila sudah disampaikan,” ucap Tessa.

Sebelumnya, SYL telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara, dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30 ribu dolar AS. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan. Serta, SYL ditetapkan untuk tetap berada di tahanan.

SYL terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 huruf e junco pasal 18 Undang-Undang Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junco ayat 55 ayat 1 ke1 KUHP junco ayat 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Berdasarkan fakta persidangan, SYL disebut oleh sejumlah saksi telah memerintahkan kepada mantan anak buahnya, termasuk Hatta dan Kasdi, untuk meminta iuran patungan dari pejabat eselon I Kementan. SYL juga disebut kerap mengancam akan menonjobkan para pejabat Kementan yang tidak patuh untuk mengumpulkan dana patungan tersebut.

Selain itu, dua mantan anak buah SYL, Kasdi dan Hatta divonis 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 huruf e junco pasal 18 Undang-Undang Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junco ayat 55 ayat 1 ke1 KUHP junco ayat 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Vonis terhadap SYL lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum di mana SYL dituntut 12 tahun kurungan penjara dan denda pidana sebesar Rp500 juta. Sedangkan untuk kedua mantan anak buahnya, Kasdi dan Hatta, dituntut kurungan penjara selama 6 tahun dan denda pidana sebesar Rp250 juta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto