tirto.id - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor terhadap tiga terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Tiga terdakwa tersebut, yaitu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.
"Kami Tim Jaksa, hari ini telah menyerahkan memori banding untuk perkara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk. melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Jaksa KPK, Muhammad Hadi, kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Hadi menyebut bahwa salah satu poin yang menjadi dasar pengajuan banding itu adalah adanya perbedaan dalam penjatuhan pemidanaan—berupa pidana pokok dan pidana tambahan—berupa pembayaran uang pengganti atas SYL, Hatta, dan Kasdi yang lebih rendah dari tuntutan.
"Serta beberapa putusan Majelis Hakim atas barang bukti yang berbeda dengan tuntutan Tim Jaksa," ujar Hadi.
Hadi meyakini bahwa pembebanan uang pengganti kepada terdakwa SYL senilai Rp44,2 Miliar dan US$30 ribu sudah pantas.
"Sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," ujar Hadi.
Dia juga mengatakan sikap terdakwa yang tidak berterus terang, berbelit-belit, serta tidak gentle dengan melemparkan kesalahan yang diperbuatnya pada pegawai bawahannya telah terbuka dan jelas pula dimata publik selama proses persidangan berlangsung.
"Perlu dipahami pula terkait tujuan pemidanaan sebagai ultimum remidium adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan diharapkan mampu menimbulkan efek agar orang lain tidak melakukan tindak pidana," tutur Hadi.
Oleh karena itu, Hadi meminta dan berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus perkara ini secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana yang diuraikan Tim Jaksa KPK dalam surat tuntutannya.
Sebelumnya, SYL telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan US$30 ribu. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan. Serta, SYL ditetapkan untuk tetap berada di tahanan.
SYL terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 Huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. JPU menuntut SYL 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp44,2 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi