Menuju konten utama

Polri Tetap Proses Kasus Firli Bahuri Pasca Putusan SYL

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, menuturkan kasus Firli tidak berpengaruh dengan vonis SYL.

Polri Tetap Proses Kasus Firli Bahuri Pasca Putusan SYL
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). F. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

tirto.id - Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh tersangka Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus diproses. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, menuturkan kasus Firli tidak berpengaruh dengan vonis SYL.

"Tidak, tidak ada [pengaruhnya] sama sekali. Jadi penanganan perkara oleh penyidik KPK dengan penanganan perkara yang ditangani oleh subdit tipikor memang peristiwanya beririsan gitu kan, tapi masing-masing semua berjalan dengan aturan yang berlaku," kata Ade Safri Simanjuntak, Senin (15/7/2024).

Ade mengeklaim tidak menutup kemungkinan setelah ini tim penyidik akan memanggil Firli Bahuri. Pemanggilan tersebut karena adanya dugaan pidana lain yang masih didalami.

"Nanti kita update ya [waktunya], tapi yang jelas semua masih terus berjalan," ucap Ade.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, menuturkan, terdapat dua kasus Firli Bahuri lainnya yang masih didalami akan diselesaikan bersamaan dengan dugaan gratifikasi. Dua kasus itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang KPK.

Karyoto menjelaskan, dalam aturan KUHP memang penanganan perkara tidak boleh dicicil. Dikarenakan saat ini masih terdapat dua indikasi pidana yang dilakukan Firli Bahuri, maka dari itu berkas perkaranya belum kunjung dilimpahkan untuk kedua kalinya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara, dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Riyanto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Baca juga artikel terkait KASUS FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin