Menuju konten utama

Polisi: Dua Kasus Firli Lainnya Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selain gratifikasi, dua kasus lain yang membelit Firli Bahuri adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang KPK.

Polisi: Dua Kasus Firli Lainnya Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.

tirto.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan dua kasus Firli Bahuri lainnya yang masih didalami akan diselesaikan bersamaan dengan dugaan gratifikasi. Dua kasus itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang KPK.

Karyoto menjelaskan, dalam aturan KUHP penanganan perkara tidak boleh dicicil. Namun, karena saat ini masih terdapat dua indikasi pidana yang dilakukan Firli Bahuri, maka dari itu berkas perkaranya belum kunjung dilimpahkan untuk kedua kalinya.

"Kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap, tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara. Makanya, agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).

Menurut Karyoto, hingga saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih dilakukan jajaran tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Mohon waktu semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," ujarnya.

Dugaan TPPU Firli Bahuri terendus dari sejumlah aset yang tidak dimasukkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Pemeriksaan kepadanya sudah pernah dilakukan.

Sementara itu, perkara lainnya adalah pertemuan dengan pihak yang berperkara sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Juncto Pasal 65 tentang KPK. Hal itu berkaitan dengan status Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dari kasus yang ditangani KPK dan posisi Firli saat itu sebagai pimpinan KPK.

Sebelumnya, Ade Safri Simanjuntak mengaku polisi akan melakukan pemanggilan kepada Firli Bahuri untuk proses dua perkara itu. Namun, dia masih enggan menyebutkan waktu pemanggilannya.

"Itu jelas ya (manggil Firli), jadi artinya di penyelidikan kami ingin mencari dan menemukan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi atau adakah peristiwa pidana yang terjadi. Setelah itu kami akan melakukan gelar perkara," tutur Ade.

Dia juga memastikan bahwa perkara Firli Bahuri akan dituntaskan. Bahkan, dia juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Baca juga artikel terkait FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi