Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023, hingga kini berkas perkara Firli Bahuri belum dilimpahkan ke kejaksaan. Benarkah tak ada kendala?
Selain gratifikasi, dua kasus lain yang membelit Firli Bahuri adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang KPK.
Uang yang diserahkan kepada Firli diberikan dua kali, yakni Rp500 juta & Rp800 juta. Salah satunya saat mereka bertemu di GOR yang fotonya sempat viral.