tirto.id - Polda Metro Jaya membantah menghentikan perkara dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dengan tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri. Polda Metro Jaya memastikan bahwa perkara tersebut masih berjalan karena sudah ada pemanggilan saksi beberapa waktu lalu..
Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan dengan status penggugat adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku penggugat sementara Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).
"Yang menjadi objek gugatan inikan penghentian penyidikan, media kan lihat ya kemarin itu ada pemanggilan, jadi belum dihentikan," ujar perwakilan Subdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (12/11/2024).
Mansyur menambahkan, termohon juga mempersoalkan keabsahan status hukum pemohon dalam upaya praperadilan. Dia mengungkapkan, MAKI sebagai lembaga swadaya masyarakat tidak lagi terdaftar secara hukum.
"SK di Kemenkumham itu sudah sampai 2012 saja, tidak diperpanjang," ucap dia.
Jika mengatasnamakan LP3HI, Mansyur mendesak, kejelasan legalitas lembaga tersebut. Dia mengungkapkan, lembaga itu tidak memiliki struktur yang jelas karena hanya mencantumkan siapa ketua, sekretaris, dan bendaharanya.
"Ini kan juga lembaga yang adanya sebenarnya di daerah. Jadi, tidak bisa disebut sebagai pihak," ungkap dia.
Sebelumnya Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, selaku Pemohon, mengakui tak ingin mengajukan gugatan praperadilan bila Kapolda Metro Jaya dan kawan-kawan (dkk) tak lamban menangani kasus pemerasan Firli.
"Sebenarnya sebagai rakyat Indonesia sebenarnya tidak perlu membuang waktu, tenaga pikiran untuk ngajukan gugatan ini, kalau penyidiknya profesional, penuntutnya profesional," kata Boyamin.
Boyamin mendesak penyidik Polda Metro Jaya lekas menuntaskan kasus pemerasan yang menyeret Firli tersebut. Ia meminta penyidik Polda Metro Jaya menjelaskan kepada publik ihwal kejelasan berkas perkara kasus tersebut setelah dikembalikan jaksa penuntut umum.
"Tolong lah dikasihani kami, kalau perlu segera lah tuntaskan perkara ini sebelum Selasa, lah. Artinya Pak Firli dinyatakan lengkap atau tidak lengkap, terserah aja, tapi dituntaskan. Jangan sampai kita mengajukan gugatan ini," tutur Boyamin.
Boyamin menyinggung proses penyelidikan hingga penyidikan kasus ini dilakukan secara cepat oleh penyidik. Namun, setelah Firli berstatus tersangka, kasus ini tak lagi jelas penanganannya.
"Penyelidikan mungkin hanya dua minggu, penyidikan juga dua minggu, terus penetapan tersangka sebulan, pokoknya seingat kita waktu itu cepat, enggak sampai dua bulan," tutur Boyamin.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11/2023) lalu. Firli diduga terlibat korupsi upaya penanganan perkara KPK terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher