Menuju konten utama

Monitoring IPW Jadi Bukti Penetapan Tersangka Tian Bahtiar

Penyidik juga menyita laporan sosial media Instagram tentang penanganan kasus timah dan importasi gula di Kejagung.

Monitoring IPW Jadi Bukti Penetapan Tersangka Tian Bahtiar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (20/3/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap bukti-bukti yang menjadikan tersangka Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, serta dua advokat bernama Marsella Santoso dan Janaedi Saibih sebagai tersangka perintangan penyidikan sejumlah perkara. Salah satu yang dijadikan bukti adalah hasil monitoring pemberitaan Indonesian Police Watch (IPW).

"Dalam perkara a quo, penyidik telah melakukan penyitaan berupa media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024, laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Selasa (22/4/2025).

Harli menyebutkan bahwa dalam kasus permufakatan jahat yang menjerat tiga tersangka tersebut, penyidik juga menyita laporan sosial media Instagram tentang penanganan kasus timah dan importasi gula di Kejaksaan Agung. Kemudian, dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum JAM Pidsus.

Lebih lanjut, Harli menyebutkan bahwa penyidik juga menyita invoice tagihan Rp20.000.000 untuk pembayaran atas pemberitaan di sembilan media mainstream dan umum, media monitoring serta konten Tiktok Jakarta pada 4 Juni 2024. Selain itu, ada juga penyitaan dokumen campaign melalui siniar dan media streaming.

"Penyidik juga menyita rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online; laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada tersangka MS; dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok, dan YouTube," ujar Harli.

Menurut Harli, penyidik juga menyita invoice tagihan senilai Rp153.500.000 untuk pembayaran 14 berita bertopik alasan tidak lanjut kasus impor gula, 18 berita bertopik tanggapan jamin ginting; 10 berita bertopik Ronald Loblobly, dan 15 berita bertopik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli periode 14 Maret 2025.

Ada juga dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara timah serta impor gula senilai Rp2.412.000.000.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi