tirto.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ).
Mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada Rabu (19/3/2025).
Sidang praperadilan yang teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini, akan dilaksanakan pukul 10.00.WIB.
"Agenda sidang pertama," mengutip dari SIPP PN Jaksel, Rabu (19/3/2025).
Dalam sidang tersebut, Firli akan melawan pihak PMJ yang telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan.
Firli diduga memeras mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang perkaranya tengah ditangani oleh KPK, ketika Firli menjabat. Dia diduga memeras dengan tawaran perkara SYL tidak ditindaklanjuti di KPK.
Sebelumnya, Firli telah dua kali mengajukan gugatan praperadilan. Pada gugatan yang pertama, permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima.
Kemudian, pada permohonan yang kedua, Firli mencabut gugatannya dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher