tirto.id - Kortastipidkor Berpeluang Ambil Alih Kasus Firli BahuriKortastipidkor Berpeluang Ambil Alih Kasus Firli BahuriKorps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) berpeluang mengambil alih kasus pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.
"Dimungkinkan bisa ditarik," kata Kakortastipidkor, Irjen Cahyono Wibowo, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Cahyono menerangkan sejauh ini penyidik Kakortastipidkor menilai Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dan jajarannya telah menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut. Koordinasi dengan para penyidik di Polda Metro Jaya pun terus dilakukan untuk memastikan kasus berjalan dengan sesuai prosedur.
Kata Cahyono, tidak ditemukan adanya kendala penanganan perkara kasus Firli Bahuri tersebut. Dia pun meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri sudah sangat kuat.
"Alat buktinya juga punya kualitas yang baik sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai," ucap dia.
Ditegaskan Cahyono, terkait dengan Firli yang tidak juga dilakukan penahanan, penyidik berkemungkinan melakukan upaya paksa.
"Perintah membawa mungkin ada, ada dimungkinkan," ungkap Cahyono.
Diketahui, dalam kasus ini Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemerasan itu berkaitan dengan kasus yang ditangani oleh KPK saat Firli masih menjabat.
Polda Metro Jaya kemudian membantah menghentikan perkara Firli Bahuri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta adalah pihak tergugat. Sementara itu, pihak penggugat adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Yang menjadi objek gugatan ini kan penghentian penyidikan, media kan lihat ya kemarin itu ada pemanggilan, jadi belum dihentikan," ujar perwakilan Subdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2024).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto