Menuju konten utama

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri

Hakim tunggal praperadilan berkeyakinan bukti yang diajukan MAKI dalam perkara gugatan tidak ada yang mendukung bahwa kepolisian menghentikan kasus Firli.

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri
Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto

tirto.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jakarta terkait kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri, yang dinilai mandek.

"Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya dalam perkara ini akan disematkan pada para pemohon sebesar nihil," kata hakim tunggal praperadilan, Lusiana Amping, dalam sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/12/2024) sebagaimana dikutip Antara.

Lusiana mengatakan dalil pemohon prematur dengan menyatakan penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Hakim tunggal juga menilai tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan terkait kasus Firli Bahuri.

"Bukti yang diajukan oleh termohon juga tidak ada yang mendukung bahwa telah menghentikan proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan, suap dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri," ujarnya.

Gugatan praperadilan kasus Firli Bahuri diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI). Sementara itu, pihak termohon dalam perkara ini adalah termohon satu Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri dan termohon tiga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

MAKI dan sejumlah lembaga mengajukan praperadilan karena menyoalkan sikap kepolisian yang tak kunjung menahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli sendiri menjadi pesakitan karena tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli sendiri sudah berstatus tersangka sejak 22 November 2023 lalu dan telah mundur dari lembaga antirasuah setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabar terakhir dari kubu Firli adalah mereka pernah meminta agar kasus Firli dihentikan. Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, pernah bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan. Mereka menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.

Baca juga artikel terkait FIRLI BAHURI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher