Menuju konten utama

Polda Metro Periksa Firli Bahuri 28 November, Langsung Ditahan?

Pemanggilan tersebut dalam rangka pemenuhan berkas perkara sebagaimana petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

Polda Metro Periksa Firli Bahuri 28 November, Langsung Ditahan?
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). F. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

tirto.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan tersangka Firli Bahuri pada Kamis (28/11/2024). Pemanggilan tersebut dalam rangka pemenuhan berkas perkara sebagaimana petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

"Pemeriksaan di hari kamis 28 November 2024 jam 10 di ruang riksa di Gedung Bareskrim Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade safri Simanjuntak, di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

Ade Safri mengatakan, dirinya belum bisa memastikan apakah usai memenuhi panggilan, Firli akan langsung dilakukan penahanan.

"Nanti kita lihat, kita tunggu pada Kamis nanti terkait dengan kedatangan tersangka FB dalam jadwal pemeriksaan yang sudah dilayangkan pada hari Rabu 20 November kemarin," ucap dia.

Ditambahkan Ade Safri, surat pemanggilan ini kepada Firli Bahuri pun sudah dilayangkan pada 20 November 2024. Sementara itu, belum ada konfirmasi apakah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan menghadiri pemanggilan.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan kepada eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Pemanggilan dalam rangka melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Untuk rencana tindak lanjut penyidikan dalam penanganan perkara aquo, telah diagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB pada Minggu depan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

Menurut Ade Safri, pemanggilan Firli Bahuri dalam rangka pemenuhan berkas perkara atas sangkaan pasal pasal 12e atau 12B atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Baca juga artikel terkait FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang