tirto.id - Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengeklaim bahwa seharusnya penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap kliennya. Hal itu disampaikan usai terakhir polisi menyebut akan menjemput paksa purnawirawan Polri itu karena selalu mangkir pemanggilan.
Menurut Ian, pihaknya telah mencermati proses penyidikan yang berlangsung. Dia mengatakan, penyidik tidak mengantongi bukti yang cukup untuk menyeret Firli Bahuri ke meja hijau.
"Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana," kata Ian dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2025).
Ditambahkan Ian, berkas perkara Firli Bahuri sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk dilengkapi. Hal itu dikarenakan dinilai belum memenuhi syarat materiil.
Ia mengungkapkan salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami sendiri, sekurang-kurangnya dua orang. Padahal, penyidik menyatakan telah memeriksa 123 orang sebagai saksi.
"Karena saksi yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi. Artinya dari 123 saksi tidak ada yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai g saksi. Karena itu sampai sekarang, berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil artinya tidak ada alat bukti dan perkaranya tidak ada," ujar dia.
Lebih lanjut menyoroti fakta-fakta di sidang praperadilan yang diajukan oleh MAKI di PN Jaksel beberapa waktu lalu. Dalam pertimbangan yang disampaikan oleh Hakim Lusiana Amping di sidang Praperadilan dinyatakan tidak ada bukti dan bukan perbuatan pidana.
“Demi kepastian hukum dan keadilan maka hakim dalam putusan memberikan saran agar terhadap perkara aquo dihentikan penyidikan atau dilakukan SP3," ujarnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto