Menuju konten utama

Hakim Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Firli batal mengajukan praperadilan karena ingin menyempurnakan dan memperbaiki permohonan praperadilan.

Hakim Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Hakim tunggal Parulian Manik memimpin persidangan gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025). Tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Hakim tunggal praperadilan, Parulian Manik, mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

“Terhadap permohonan pencabutan tersebut adalah beralasan hukum dan dapat dikabulkan,” ujar Parulian dalam pembacaan putusannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Atas putusan tersebut, Parulian menginstruksikan panitera PN Jakarta Selatan untuk menghapus perkara nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari daftar gugatan praperadilan.

“Dengan dikabulkannya permohonan pencabutan perkara tersebut, hakim memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara tersebut dari dalam register perkara pidana praperadilan,” kata Parulian.

Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengajukan permohonan pencabutan gugatan praperadilan kliennya melawan pihak Polda Metro Jaya.

Ian menyebutkan, alasan kliennya mencabut gugatan tersebut adalah karena masih terdapat kekurangan dalam materi yang dibawa.

“Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” kata Ian di dalam ruang sidang PN Jaksel, Rabu.

“Kami akan melakukan turut perbaikan serta terhadap permohonan praperadilan a quo,” lanjutnya.

Ian mengaku, ia dan kliennya akan mempertimbangkan untuk kembali mengajukan gugatan praperadilan. Meski begitu, ia belum menyebutkan kapan waktu pasti pengajuan kembali itu.

“Kami akan mempertimbangkan [untuk mengajukan gugatan praperadilan lagi], setelah penyempurnaan perbaikan materi itu. Tentatif semuanya, waktunya tentatif, bisa lebih cepat, bisa lebih lama,” ucapnya kepada para wartawan.

Sebagai informasi, sebelumnya Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah dirinya diduga memeras mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang perkaranya tengah ditangani oleh KPK, ketika Firli menjabat.

Dia diduga memeras dengan tawaran perkara SYL tidak ditindaklanjuti di KPK.

Sebelumnya, Firli telah dua kali mengajukan gugatan praperadilan. Pada gugatan yang pertama, permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima.

Kemudian, pada permohonan yang kedua, Firli mencabut gugatannya dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher