tirto.id - Mantan Direktur Utama BRI Ventures, Nicko Widjaja, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi ke startup agritech TaniHub Group.
Nicko menegaskan bahwa tidak ada aliran dana dari tindak pidana korupsi yang mengalir ke dirinya maupun keluarga dan sanak kerabatnya.
"Saya tidak pernah menerima kickback, aliran dana, atau keuntungan pribadi dari investasi saya kepada TaniHub Group atau kepada siapa pun. Saya tidak memiliki kepentingan pribadi. Saya tidak pernah mengambil keputusan untuk memperkaya diri sendiri, keluarga saya, ataupun pihak tertentu," kata Nicko saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Nicko mendalilkan bahwa selama sidang pembuktian, jaksa penuntut umum gagal untuk membuktikan bahwa dirinya menerima aliran dana dari TaniHub Group. Dia menyampaikan bahwa selama ini tidak pernah memiliki hubungan maupun kedekatan khusus dengan para pendiri hingga investor di TaniHub Group.
"Yang Mulia, saya juga memohon agar unsur turut serta dalam perkara ini diuji secara dalam. Saya tidak memiliki hubungan pribadi dengan founder, manajemen, investor, maupun pihak lain yang terkait dengan TaniHub Group. Komunikasi hanya terjadi dalam konteks profesional dan korporasi," ujarnya.
Dia menyatakan bahwa seluruh saksi selama sidang tidak pernah membenarkan adanya pertemuan dirinya dengan pihak TaniHub, baik secara formal maupun informal. Menurutnya, hal itu menjadi bukti bahwa tidak ada kesepakatan maupun aliran dana yang digunakannya untuk kepentingan pribadi dari Tani Hub.
"Tidak ada pertemuan pribadi, kesepakatan pribadi, aliran dana, atau keuntungan pribadi. Seluruh saksi dari TaniHub Group yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan ini juga menyatakan tidak pernah bertemu ataupun berinteraksi dengan saya dalam konteks kepentingan pribadi," jelasnya.
Dirinya kemudian menanggapi dakwaan jaksa yang menyebutnya lalai dalam pengelolaan dana investasi dari 5 juta dolar Amerika Serikat (AS) oleh BRI Ventures selama 2019-2023. Nicko membantah bahwa dia lalai, karena proses investasi TaniHub Group bukan dilakukan secara tiba-tiba, namun dilakukan dengan perencanaan matang dan jangka panjang.
"Yang Mulia, dalam perkara ini saya didakwa lalai. Namun fakta persidangan menunjukkan sebaliknya. Investasi kepada TaniHub Group tidak muncul tiba-tiba dari kehendak pribadi saya atau siapa pun. Sebelum saya bertugas di BRI, TaniHub Group telah masuk dalam radar dan shortlist investasi perusahaan," ungkapnya.
Memohon Putusan Bebas
Dalam penutup pleidoinya, Nicko mengutip adagium latin "Fiat justitia ruat caelum" yang berarti keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh.
Menurutnya, kutipan latin tersebut dapat ditegakkan apabila dia dibebaskan sebagaimana pidato pleidoinya bahwa fakta persidangan tak berhasil membuktikan bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana korupsi terkait investasi kepada TaniHub Group.
"Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, saya memohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari seluruh tuntutan hukum," kata Nicko.
Dia juga mengingatkan bahwa putusannya memiliki implikasi serius terhadap masa depan investasi di Indonesia. Karena menurutnya, apabila majelis hakim memvonisnya bersalah maka para profesional muda akan menjauh dan semakin takut dalam mengambil risiko demi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Lebih dari itu, putusan tersebut juga akan menjadi cerminan kepastian hukum yang pada akhirnya turut menentukan kepercayaan dan masa depan iklim investasi di Indonesia," ujarnya.
Nicko optimistis mendapat angin segar kebebasan pasca sidang tersebut. Karena dia melihat sejumlah peristiwa hukum sebelumnya yang membebaskan sejumlah terdakwa karena diduga melakukan korupsi namun kemudian bebas karena tak terbukti melakukan kejahatan sebagaimana yang ditudingkan.
"Melihat maraknya gelombang kriminalisasi yang terjadi, tetapi disisi lain kita masih melihat juga adanya putusan bebas, membuat saya tetap percaya bahwa keadilan masih memiliki tempat dalam sistem hukum negara ini meskipun proses yang saya jalani sangat berat," jelasnya.
Sebagai bukti profesionalitas, Nicko menyebut penyuntik investasi ke TaniHub tidak hanya dari bank BUMN Indonesia semata, namun juga sejumlah korporasi multinasional lainnya yang memiliki jejak rekam yang baik dalam sektor keuangan.
"Selain kami, TaniHub Group juga didukung berbagai investor profesional lainnya, termasuk investor korporasi internasional seperti salah satu bank terbesar di Singapura yaitu UOB dan dana investasi negara milik Singapura yaitu Temasek," tegasnya.
Selain itu, Nicko menegaskan bahwa proses investasi ke TaniHub Group dilakukan dengan cara yang sah dan legal disertai dengan kelengkapan informasi yang memadai.
"Dalam proses investasi ini, kami menerima perjanjian penyertaan saham serta berbagai pernyataan resmi yang ditandatangani manajemen TaniHub Group mengenai kebenaran dan kelengkapan informasi yang diberikan," ungkapnya.
Selama sidang, kata Nicko, tidak ada saksi fakta yang dihadirkan jaksa yang bisa menyatakan bahwa dirinya terbukti memperkaya diri terkait kasus korupsi tersebut. Bahkan, dua saksi ahli dari jaksa juga tidak membenarkan mengenai adanya kerugian negara apabila tidak ada benturan konflik kepentingan maupun upaya memperkaya diri.
"Tidak ada satupun saksi fakta dari Penuntut Umum yang menyatakan bahwa saya memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Tidak ada satupun saksi fakta dari Penuntut Umum yang menyatakan bahwa saya menerima aliran dana, hadiah, ataupun kickback pribadi dalam bentuk apa pun itu," tegasnya.
Sebagai bentuk komitmennya terhadap kebijakan antikorupsi di Indonesia, Nicko menyampaikan bahwa dirinya merupakan anak didik Program Pembinaan Bela Negara Kohort 2 yang langsung disampaikan oleh Prabowo Subianto yang saat itu merupakan presiden terpilih pada Juli 2024.
Nicko mengaku bahwa masa pendidikan tersebut merupakan ajang pembentukan diri untuk menjadi insan yang berintegritas, profesional dan bersiap untuk mengabdi kepada bangsa. Oleh karenanya, Nicko menegaskan meski tersangkut kasus korupsi namun dia tetap berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi.
"Nilai-nilai integritas, profesionalisme, serta pengabdian kepada bangsa yang ditekankan dalam program tersebut sejalan dengan prinsip saya yang selama ini saya pegang dan dalam menjalankan tugas dan profesi saya. Saya menyampaikan hal ini bukan sebagai pembenaran pribadi, melainkan untuk menegaskan bahwa saya tidak pernah menempatkan diri berseberangan dengan pemberantasan korupsi. Saya mendukung pemberantasan korupsi," jelasnya.
Sebelumnya, Nicko Widjaja, dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi ke startup agritech TaniHub Group. Jaksa menilai Nicko salah dalam melakukan keputusan investasi dan berimbas pada kerugian negara hingga sekitar Rp73,3 miliar.
Diketahui bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana investasi sebesar 5 juta dolar AS oleh BRI Ventures kepada TaniHub Group selama periode 2019-2023.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































