tirto.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan eks Direktur Digital Business PT Telkom, Muhammad Fajrin Rasyid, dalam kasus dugaan korupsi TaniHub kemarin, Rabu (10/9/2025). Namun, pemeriksaan eks bos Telkom itu tidak dipenuhi.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarto, menyebut bahwa pihak Fajrin meminta penundaan pemeriksaan.
"Info dari tim, yang bersangkutan minta penundaan. Katanya lagi di luar kota ya," ungkap Reksa kepada wartawan Tirto, Kamis (11/9/2025).
Reksa mengatakan, penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Muhammad Fajrin Rasyid dalam kasus dugaan korupsi TaniHub. Kendati demikian, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memastikan kapan waktu pemanggilan pria yang juga pernah menjadi bos Bukalapak itu.
"Masih disusun ya (kapan waktu pemeriksaannya lagi)," tutur Reksa.
Sebagai informasi, pemeriksaan Muhammad Fajrin Rasyid dalam kasus dugaan korupsi TaniHub bukan lah yang pertama kalinya dilakukan. Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan tim penyidik, Fajrin selalu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Dalam kasus ini, dalam kasus ini, tim penyidik sudah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah NW selaku CEO BRI Ventures, WG selaku mantan VP Investasi BRI Ventures, AAH selaku VP of Investmemt MDI Ventures, Donald Wihardja selaku Direktur MDI Ventures, Ivan Arie Sustiawan sebagai mantan Direktur TaniHub dan Edison Tobing selaku eks Direktur Utama TaniHub.
Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka guna pengembalian kerugian negara. Terakhir, dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Edison Tobing PLT selaku Direktur Utama TaniHub.
"Ada itu beberapa bidang tanah di Jabodetabek atas nama tersangka ETPLT (yang dilakukan penyitaan," kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta saat dikonfirmasi reporter Tirto, dikutip Senin (8/9/2025).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























