Menuju konten utama

Kejaksaan Sita Aset Tanah terkait Kasus Korupsi Tanihub

Penyitaan ini dilakukan guna mengembalikan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi Tanihub.

Kejaksaan Sita Aset Tanah terkait Kasus Korupsi Tanihub
Gedung Kejari jaksel. foto/kejari.jaksel
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyita aset terkait kasus dugaan korupsi Tanihub. Penyitaan ini dilakukan atas nama tersangka Edison Tobing PLT selaku Direktur Utama Tanihub.

"Ada itu beberapa bidang tanah di Jabodetabek atas nama tersangka ETPLT (yang dilakukan penyitaan)," kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta, saat dikonfirmasi reporter Tirto, dikutip Senin (8/9/2025).

Dijelaskan Reksa, untuk rincian tanah yang dilakukan penyitaan masih dalam tahap pendataan. Penyitaan ini dilakukan guna mengembalikan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi Tanihub.

"(Nilai tanah yang disita) sedang diestimasi sama tim," ucap Reksa.

Dalam kasus ini, perekembangan terakhir bahwa tim penyidik kembali melakukan penetapan tersangka terhadap tiga orang. Mereka adalah NW selaku CEO BRI Ventures, WG selaku mantan VP Investasi BRI Ventures, dan AAH selaku VP of Investmemt MDI Ventures. Ketiganya juga telah dilakukan penahanan sejak 3 September 2025.

Penahanan ini dilakukan terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total pencairan investasi sebesar 25 juta dolar AS.

Peran ketiga tersangka, yakni NW adalah sebagai pihak yang memutuskan investasi secara melawan hukum dari BRI Venture kepada Tanihub sebesar 5 juta dolar AS.

Sedangkan WG sebagai tim investasi yang melakukan analisis atas proposal investasi dari BRI Venture. Kemudian, AAH selaku VP Of Investment MDI Venture 2021 melakukan analisis atas rencana investasi PT MDI ke Tanihub Group.

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik telah melakukan penyitaan beberapa bukti elektronik berupa telepon seluler serta melakukan penyitaan aset sebanyak empat bidang tanah yang tersebar di Jabodetabek dan Bandung.

Kemudian, memeriksa lebih dari 50 saksi serta memeriksa ahli dan dilakukan beberapa kegiatan untuk mencari dan menemukan bukti-bukti tambahan atas perkara tersebut. Selain itu juga terus dilakukan pelacakan aset ke pihak-pihak terkait.

Dari penyidikan awal, diketahui bahwa ETPLT atau Edison Tobing dan IAS alias Ivan Arie Setiawan diduga telah memanipulasi data perusahaan untuk mendapat kucuran dana dari para investor, termasuk MDI Ventures dan BRI Ventures. Setelah dana cair, alih-alih untuk operasional perusahaan, keduanya menggunakan dana investasi untuk kepentingan pribadi.

Sedangkan, DSW atau Donald Wihardja diduga terlibat dalam memberikan persetujuan dana investasi, meski diketahui bahwa itu merupakan tindakan melawan hukum.

Sementara itu, MDI Ventures diketahui merupakan investor yang memimpin pendanaan Seri B ke TaniHub, yakni pada Mei 2021.

Selain MDI Ventures, beberapa investor lainnya seperti Telkomsel Mitra Inovasi atau TMI, Add Ventures, BRI Ventures, Flourish Ventures, Intudo Ventures, Openspace Ventures, Tenaya Capital, UOB Ventures Management, dan Vertex Ventures turut meramaikan pendanaan seri B TaniHub yang pada akhirnya berhasil menghimpun dana investasi senilai 65,5 juta dolar AS.

Namun, setelah menerima pendanaan, Ivan Arie Setiawan mundur sebagai jabatannya sebagai CEO TaniHub pada Mei 2021. Tidak hanya itu, alih-alih melaporkan pertumbuhan pendapatan hingga tiga kali lipat dari tahun sebelumnya, pasca modal cair TaniHub justru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tepatnya di awal 2022 dan menutup gudang di Bandung dan Bali.

Bahkan, pada 2023 TaniHub, melalui lini usaha pinjaman online-nya, TaniFund dilaporkan mengalami gagal bayar dan tak bisa mengembalikan modal yang telah disetor para lender. Para investor pun lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan pada awal 2024, dengan taksiran nilai gagal bayar mencapai Rp471,2 juta.

Atas kasus gagal bayar tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantas menutup izin usaha TaniFund pada 3 Mei 2024 dan mengamanatkan TaniHub untuk membentuk Tim Likuidasi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto