Menuju konten utama

Duduk Perkara Dugaan Fraud TaniHub yang Seret MDI & BRI Ventures

MDI Ventures menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk kooperatif dengan aparat Penegak hukum.

Duduk Perkara Dugaan Fraud TaniHub yang Seret MDI & BRI Ventures
(dari kiri ke kanan) Pamitra Wineka (President dan Co-Founder TaniHub Group), I Wayan Mardiana (Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali), Elyanus Pongsoda (Kepala Otoritas Jasa Keuangan Wilayan Bali dan Nusa Tenggara), dan Ivan Arie Sustiawan (CEO dan Co-Founder TaniHub Group) memanen padi secara simbolik saat acara pembukaan TaniHub Cabang Bali. foto/rilis tanihub
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi MDI Ventures dan BRI Ventures kepada TaniHub. Tiga tersangka tersebut adalah DSW selaku Direktur MDI Ventures, IAS sebagai mantan Direktur TaniHub dan ETPLT selaku eks Direktur Utama TaniHub.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut juga ditahan atas perkara dugaan tindak pidana tindak pencucian uang (TPPU) dalam perkara sama.

“Pada hari ini Senin, 28 Juli 2025, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang atas nama DSW selaku Direktur PT MDI (MDI Ventures), IAS selaku mantan Direktur PT TGI, ETLPT selaku mantan Direktur Utama PT TGI,” tulis Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melalui unggahan Instagram resminya, @kejari.jaksel, dikutip Senin (4/7/2025).

Ketiganya kini menjalani hukuman di tempat berbeda: DSW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, IAS di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel dan ETPLT mendekam di Rutan Cipinang.

Penahanan ini dilakukan usai penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pencairan dana investasi dari MDI Ventures dan BRI Ventures kepada startup yang bergerak di bidang pertanian itu dan afiliasinya sejak 2019-2023, dengan dana kelolaan mencapai 25 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp372,24 miliar (asumsi kurs Rp15.510 per dolar AS).

Dari penyidikan awal, diketahui bahwa ETPLT atau Edison Tobing dan IAS alias Ivan Arie Setiawan diduga telah memanipulasi data perusahaan untuk mendapat kucuran dana dari para investor, termasuk MDI Ventures dan BRI Ventures. Setelah dana cair, alih-alih untuk operasional perusahaan, keduanya menggunakan dana investasi untuk kepentingan pribadi.

Sedangkan, DSW atau Donald Wihardja diduga terlibat dalam memberikan persetujuan dana investasi, meski diketahui bahwa itu merupakan tindakan melawan hukum.

Sementara itu, MDI Ventures diketahui merupakan investor yang memimpin pendanaan Seri B ke TaniHub, yakni pada Mei 2021.

Selain MDI Ventures, beberapa investor lainnya seperti Telkomsel Mitra Inovasi atau TMI, Add Ventures, BRI Ventures, Flourish Ventures, Intudo Ventures, Openspace Ventures, Tenaya Capital, UOB Ventures Management, dan Vertex Ventures turut meramaikan pendanaan seri B TaniHub yang pada akhirnya berhasil menghimpun dana investasi senilai 65,5 juta dolar AS.

Namun, setelah menerima pendanaan, Ivan Arie Setiawan mundur sebagai jabatannya sebagai CEO TaniHub pada Mei 2021. Tidak hanya itu, alih-alih melaporkan pertumbuhan pendapatan hingga tiga kali lipat dari tahun sebelumnya, pasca modal cair TaniHub justru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tepatnya di awal 2022 dan menutup gudang di Bandung dan Bali.

Bahkan, pada 2023 TaniHub, melalui lini usaha pinjaman onlinenya, TaniFund dilaporkan mengalami gagal bayar dan tak bisa mengembalikan modal yang telah disetor para lender. Para investor pun lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan pada awal 2024, dengan taksiran nilai gagal bayar mencapai Rp471,2 juta.

Atas kasus gagal bayar tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantas menutup izin usaha TaniFund pada 3 Mei 2024 dan mengamanatkan TaniHub untuk membentuk Tim Likuidasi.

“TaniFund telah menunjuk empat orang sebagai tim likuidasi. Tim ini sudah dapat menjalankan tugas sesuai rencana kerja, serta diharapkan bisa bertindak adil, objektif, dan independen dalam melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangan resminya.

Vice President Corporate Communication and Strategy MDI Ventures, Alvin Alexander, dalam pernyataan resminya mengatakan, sebagai salah satu investor TaniHub, perusahaan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk kooperatif dengan aparat Penegak hukum.

“Kami senantiasa berkomitmen menjaga aspek tata kelola (perusahaan) yang baik. Kami telah melakukan berbagai langkah mitigasi terhadap proses investasi sesuai dengan kebijakan kebijakan pengelolaan risiko internal,” kata dia, dikutip Senin (4/8/2025).

Baca juga artikel terkait FRAUD atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana