tirto.id - PT Trans Retail Indonesia, raksasa ritel modern pemilik jaringan Transmart milik grup CT Corp, kembali menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terbaru ini dilayangkan oleh PT Tridakna Arta Sejahtera dan dijadwalkan masuk sidang perdana pada Selasa, 4 Agustus 2026 mendatang.
Detail Gugatan PKPU Terbaru Transmart di PN Jakarta Pusat
Informasi terkait gugatan tersebut tercantum dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan dengan nomor perkara 228/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan pada 28 Juli 2026.
"Klasifikasi perkara, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," demikian yang tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Tertera nama perusahaan pemohon, PT Tridakna Arta Sejahtera, sebuah Perseroan Terbatas yang terdaftar di Indonesia, memiliki nomor registrasi usaha 126888 dan beralamat di Rukan Sunter Permai Blok A Nomor 18, Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara.
Dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat, tertera nama kuasa hukum PT Tridakna Arta Sejahtera, yakni Satria Febrianto. Petitum PT Tridakna Arta Sejahtera belum ditampilkan.
Nama majelis hakim, panitera pengganti, jurusita pengganti, juga belum dapat ditampilkan. Sidang pertama gugatan tersebut akan digelar pada 4 Agustus 2026.
Tim Tirto.id telah berupaya mengonfirmasi PT Trans Retail Indonesia. Namun, hingga berita ini ditayangkan, PT Trans Retail Indonesia belum memberikan respons.
Sebagai informasi, PT Trans Retail Indonesia merupakan perusahaan ritel modern di bawah grup usaha CT Corp milik Chairul Tanjung. Perusahaan ini mengelola jaringan Transmart yang menggabungkan konsep hypermarket, pusat hiburan, kuliner, dan lainnya dalam satu lokasi.
Bukan yang Pertama, Ini Rekam Jejak Kasus Hukum Transmart
Gugatan PKPU ini bukan pertama kalinya menimpa anak usaha CT Corp tersebut. Pada tahun 2020, PT Trans Retail Indonesia sempat digugat PKPU oleh salah satu pemasok peralatan rumah tangga mereka, PT Tritunggal Adyabuana, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan tersebut didaftarkan pada 30 September 2020.
Kala itu, majelis hakim pengadilan memberikan status PKPU sementara selama 45 hari kepada Transmart sebagai bagian dari proses restrukturisasi utang perusahaan. Perkara korporasi itu muncul di tengah tekanan berat industri bisnis ritel akibat hantaman pandemi COVID-19.
Selain itu, pada Maret 2021, PT Trans Retail Indonesia kembali digugat PKPU oleh PT Makmur Jaya Serasi. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tercatat melalui perkara Nomor 104/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






































