Menuju konten utama

Kades Belani Tolak Jadi Tersangka Kecelakaan Bus di Muratara

Shandi menolak keras penetapan tersebut dan berencana melakukan perlawanan hukum atas penetapan tersangka yang menewaskan 19 orang tersebut.

Kades Belani Tolak Jadi Tersangka Kecelakaan Bus di Muratara
Kantor Kades Belani yang dibangun Shandi Hermanto mirip Istana Negara. FOTO/Istimewa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan, menetapkan dua tersangka kasus kecelakaan bus ALS-truk tangki yang tewaskan 19 orang pada 6 Mei 2026. Kedua tersangka adalah pemilik truk tangki, Shandi Hermanto, dan Direktur PO ALS. Shandi Hermanto merupakan Kepala Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara. Dia dikenal sebagai pengusaha muda ternama di daerah itu dengan banyak bisnis yang ditekuni.

Shandi mengaku tidak menyangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden itu. Dia menolak keras penetapan tersebut dan berencana melakukan perlawanan hukum.

"Saya menolak adanya keputusan dari polisi menjadikan saya sebagai tersangka," ungkap Shandi Hermanto, Selasa (4/8/2026).

Shandi menyebut penetapan tersangka tidak didasari adanya unsur kesengajaan dan cenderung termasuk musibah. Justru, dia mengaku turut menjadi korban karena truk miliknya hangus terbakar dan dua anak buahnya meninggal dunia, bukan malah sebagai pelaku.

"Saya akan menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan karena di sini saya juga sebagai korban kecelakaan tersebut. Saya merasa dizhalimi atas status tersangka itu," kata Shandi.

Shandi menjelaskan, truk tangki yang nahas tersebut telah memenuhi syarat administrasi dan kelayakan teknis untuk beroperasi, apalagi saat kejadian truk itu berada pada lajurnya.

Justru, bus ALS yang menabrak truk akibat menghindari lobang sehingga terjadi kecelakaan hebat dan terbakar. Shandi mengatakan, polisi mestinya bersikap obyektif dalam mengambil keputusan yang didapat dari hasil olah TKP, keterangan saksi, dan pendapat para ahli.

"Karena itu perlu diuji kembali agar status tersangka yang ditetapkan kepada saya benar-benar terpenuhi unsur," kata Shandi.

Sosok pria berusia 41 tahun itu sempat menjadi perbincangan publik karena membangun kantor Desa Belani pada 2025 mirip Istana Negara. Selain itu, sebagian besar biaya pembangunan berasal dari kantong pribadinya sendiri.

Kantor Desa Belani yang dibangun Shandi terdapat empat pilar besar dihiasi ornamen burung Garuda. Shandi mengaku ingin tampil beda dari desa-desa yang cenderung memiliki kantor desa dengan bangunan standar.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Andrian Pratama Taher