Menuju konten utama

Bos Skincare Merkuri Jadi Tahanan Rumah, Jaminan Suami & Uang

Pengalihan status tahanan Mira Hayati dari rutan ke tahanan rumah berdasarkan penetapan majelis hakim.

Bos Skincare Merkuri Jadi Tahanan Rumah, Jaminan Suami & Uang
Bos skincare mengandung merkuri, Mira Hayati, akhirnya mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mira Hayati sebagai pemilik perusahaan melanggar Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar. (ANTARA FOTO/Shintia Aryanti Krisna/Chairul Fajri/Roy Rosa Bachtiar)

tirto.id - Mira Hayati, bos perusahaan skincare mengandung merkuri, yang sebelumnya ditangkap dan ditahan di rutan karena menjual kosmetik berbahaya, kini resmi ditetapkan sebagai tahanan rumah. Keputusan ini dikeluarkan per 27 Maret 2025 oleh Rutan Kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan.

Hal ini dikonfirmasi Kepala Rutan Kelas 1 Makassar, Jayadikusumah. Pengalihan status tahanan Mira Hayati dari tahanan rutan ke tahanan rumah, kata Jayadi, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim PN Makassar Nomor: 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

“Itu penetapan dari hakim, bukan dari kami. Hakim yang mengeluarkan status pengalihan tahanan, kemudian dieksekusi sama jaksa. Karena ada itu, kami keluarkan,” kata Jayadi kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

Mira Hayati keluar dari Rutan Makassar setelah kuasa hukumnya mengajukan pengalihan tahanan rumah atas permohonan suaminya, Agus Nur Itsan, sebagai penjamin. Selain itu, Mira Hayati menyetor uang sebagai jaminan demi pengalihan status penahanannya.

“Ada juga jaminan berupa uang yang tidak bisa saya sebut (nominalnya) untuk dijadikan jaminan. Jadi pada saat misalnya dia melarikan diri, itu dijadikan untuk biaya pencarian. Mudah-mudahan dia tidak lakukan itu karena semua dokumennya sudah disita,” kata Humas PN Makassar, Sibali, Selasa (8/4/2025).

Sibali menambahkan, karena alasan kemanusiaan, maka peralihan status penahanan Mira Hayati dikabulkan. “Dia mau melahirkan dan perlu perawatan yang memadai,” kata dia.

Sibali juga memastikan bila status tahanan rumah dapat dicabut apabila ada bukti pelanggaran. “Kalau dia didapati berjalan-jalan, ada yang laporkan, ada buktinya pasti ditarik kembali, pengalihan penahanannya dibatalkan, kembali masuk ke ruang tahanan,” kata dia.

Sementara itu, pengacara Mira Hayati, Ida Hamida, hanya meminta doa terbaik untuk kliennya dan menolak memberikan keterangan lebih lanjut terkait status tahanan rumah Mira Hayati.

Baca juga artikel terkait MERKURI atau tulisan lainnya dari Viralin Makassar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Viralin Makassar
Penulis: Viralin Makassar
Editor: Abdul Aziz