Menuju konten utama

Anak Buah Eks Bupati Banjarnegara Dituntut Bui 4 Tahun soal TPPU

Terdakwa Kedy Afandi juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp12,7 miliar.

Anak Buah Eks Bupati Banjarnegara Dituntut Bui 4 Tahun soal TPPU
Tersangka pihak swasta Kedy Afandi berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Orang kepercayaan mantan Bupati Banjarnegara, Kedy Afandi, dituntut pidana 4 tahun 4 bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan pencucian uang hasil korupsi pengondisian proyek-proyek di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun 4 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Sandy Septi Murhanta, dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/4/2025).

Terdakwa Kedy Afandi juga dituntut membayar denda Rp1 miliar yang jika tak dibayar harus diganti dengan 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa dibebani membayar uang pengganti kerugian negara Rp12,7 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun," jelasnya.

Dalam kasus ini, Kedy terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang sebagaimana Pasal 12 huruf i (dakwaan kesatu), Pasal 12 B Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi (dakwaan kedua), serta Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (dakwaan ketiga).

Kasus yang menjerat terdakwa Kedy ini merupakan tindak lanjut dari perkara korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi di Pemkab Banjarnegara yang telah diputus lebih dulu di Pengadilan Tipikor Semarang.

Kasus korupsi yang terjadi di Pemkab Banjarnegara pada 2017--2018 ini sebelumnya menyeret mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, bersama Kedy Afandi, dimana masing-masing dihukum 8 tahun sesuai putusan Kasasi.

Penyidik KPK lantas mengembangkan kasus itu lantaran diduga ada upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset.

KPK sempat menetapkan kembali Budhi Sarwono sebagai tersangka pencucian uang, tetapi harus disetop karena tersangka meninggal dunia. Setelah itu, KPK mentersangkakan Kedy Afandi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Bayu Septianto