tirto.id - Mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017-2018.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Rochmad dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang digelar secara hybrid pada Kamis (9/6/2022). Putusan 8 tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Budhi dihukum 12 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran pengganti kerugian negara sebesar Rp26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama.
Sementara terhadap dakwaan kedua yakni dugaan pelanggaran terhadap Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim menyatakan tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua," kata Hakim dalam sidang.
Dalam perkara ini, Budhi Sarwono didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12B dalam undang-undang yang sama.
Ia dianggap terlibat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi. Budhi Sarwono didakwa menerima suap senilai Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar atau total Rp26,1 miliar.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz