tirto.id - Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menggugat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KPCDI meminta iuran BPJS Kesehatan digratiskan bagi warga negara yang mengidap penyakit kronis dan kehilangan kemampuan ekonomi akibat sakitnya.
Permohonan itu teregistrasi dengan nomor perkara 309/PUU-XXIV/2026 pada Jumat, 14 Agustus 2026, pukul 09.30 WIB.
KPCDI, yang diwakili Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, melalui kuasa hukum Suriaman Panjaitan dan Yanti Mariana Gultom dari Suriaman & Others Law Office, menguji frasa "Bantuan Iuran" dalam norma Pasal 1 angka 7, Pasal 10 huruf c, Pasal 16 Ayat (1), Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 19 Ayat (3) dan Ayat (4), Pasal 43 Ayat (1) huruf a, serta penjelasan Pasal 11 huruf h UU BPJS terhadap Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28H Ayat (1), Pasal 28H Ayat (3), Pasal 28I Ayat (2), Pasal 34 Ayat (2), dan Pasal 34 Ayat (3) UUD 1945.
Dalam berkas permohonan, KPCDI menyoroti nasib pasien gagal ginjal kronis yang berhenti bekerja akibat penyakitnya, lalu berpindah status kepesertaan dari pekerja penerima upah menjadi peserta mandiri yang wajib membayar iuran penuh dari kantong sendiri.
Ketika pasien tak sanggup membayar, kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dinonaktifkan, sehingga akses terhadap terapi cuci darah yang harus dijalani dua hingga tiga kali seminggu ikut terputus.
"Kondisi tersebut umumnya terjadi setelah pasien kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan kemampuan ekonomi, atau tidak lagi produktif akibat penyakit katastropik yang dideritanya. Hal ini menunjukan bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon bukan bersifat asumtif, abstrak, atau hipotesis, melainkan nyata, aktual, berulang, dan memiliki hubungan langsung dengan norma yang dimohonkan pengujian," tulis KPCDI dalam berkas permohonannya.
KPCDI menilai frasa 'Bantuan Iuran' dalam UU BPJS saat ini hanya menyasar kelompok fakir miskin dan orang tidak mampu yang telah tercatat dalam mekanisme administratif tertentu, sementara pasien penyakit kronis dan katastropik yang jatuh miskin mendadak akibat sakitnya tidak otomatis memperoleh perlindungan serupa.
Menurut Pemohon, kekosongan itu menempatkan pasien gagal ginjal, hemodialisis, CAPD, dan penerima transplantasi ginjal dalam ruang kosong perlindungan hukum meski mereka tetap membutuhkan terapi penyambung hidup secara berkelanjutan.
KPCDI turut mengutip data yang dipublikasikan dalam Jurnal Kolaboratif Sains (2025), yang menyebut sekitar 53,7 juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional atau setara 20 persen dari total kepesertaan berstatus tidak aktif akibat menunggak iuran mandiri.
Angka itu, menurut Pemohon, menjadi bukti bahwa skema iuran mandiri bagi warga non-pekerja tidak berjalan efektif secara sosiologis.
Dalam petitum utamanya, KPCDI meminta MK menyatakan frasa 'Bantuan Iuran' dalam pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai iuran untuk program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan dibayar oleh pemerintah bagi seluruh warga negara Indonesia selain pemberi kerja dan pekerja.
Sebagai petitum alternatif, jika Mahkamah berpendapat lain, KPCDI meminta agar bantuan iuran itu setidaknya dimaknai mencakup warga negara yang tidak mampu membayar iuran akibat penyakit kronis, penyakit katastropik, kehilangan pekerjaan, kehilangan pendapatan, atau kondisi kerentanan medis-ekonomi yang menyebabkan terputusnya akses terhadap pelayanan kesehatan esensial.
KPCDI juga meminta putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia, serta mengajukan permohonan agar Mahkamah memberi putusan yang seadil-adilnya apabila berpendapat lain.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























