Menuju konten utama

Baharkam Polri Tetapkan Nakhoda KM Virgo Jadi Tersangka

Tersangka Arief Yunianto telah ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baharkam Polri Tetapkan Nakhoda KM Virgo Jadi Tersangka
Tim SAR gabungan mengevakuasi tiga jasad yang baru ditemukan untuk dinaikkan ke Helikopter HR 3601 pada operasi SAR hari ke-10 kecelakaan KM Virgo Transport 8, di perairan Masalembo, Laut Jawa, Selasa (22/9/2026). (ANTARA/HO-Basarnas)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal yang terbalik dan tenggelam di perairan Masalembo, Laut Jawa.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, mengatakan tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah perkara dilimpahkan dari Polda Kalsel kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

"Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kami tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka Nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan," kata Kukuh kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Kukuh mengatakan penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan kecelakaan KM Virgo Transport 8. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggung jawabannya," ujarnya.

Menurut Kukuh, polisi belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai hasil penyidikan karena pemeriksaan terhadap seluruh pihak masih berlangsung. Keterangan resmi terkait perkara tersebut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.

Dalam perkara ini, nakhoda Arief Yunianto dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih mendalami konstruksi perkara untuk menentukan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Penetapan tersangka terhadap nakhoda menjadi bagian dari proses hukum setelah penanganan perkara dialihkan ke tingkat Mabes Polri.

Sebelumnya, Polri menyatakan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat itu, polisi telah memeriksa nakhoda, anak buah kapal (ABK) yang selamat, serta pihak terkait lainnya.

KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Kapal tersebut sebelumnya berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin dengan membawa 243 orang dalam manifes sejak Sabtu (12/9/2026).

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN KAPAL atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama