Penggugat ketentuan presidential threshold kali ini yakni Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti cs dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.
Dua serikat buruh, KSPSI dan KSPI, belum bisa ajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi lantaran UU Ciptaker belum memiliki nomor di Kemenkumham.
MK telah meniadakan sidang uji materi UU selama pandemi COVID-19 dan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini merupakan yang pertama dilakukan sejak pandemi pada awal Maret 2020.