Menuju konten utama

MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kades, Tetap Minimal 25 Tahun

Mahkamah menilai para Pemohon tidak memiliki hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan UUD 1945.

MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kades, Tetap Minimal 25 Tahun
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kelima kanan) memimpin sidang pengucapan putusan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026). MK menggelar sidang pengucapan putusan atas 29 permohonan uji materiil undang-undang, salah satunya memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam perkara Nomor 193/PUU-XXIV/2026. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian syarat usia calon kepala desa (kades) tidak dapat diterima, sehingga batas usia minimal tetap 25 tahun. Putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 ini dijatuhkan terhadap gugatan yang diajukan dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo dalam sidang pada Senin (29/6/2026).

Mahkamah menilai para Pemohon, yakni Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi'ah Alamri, tidak dapat membuktikan kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan nyata akibat berlakunya aturan tersebut.

“Menurut Mahkamah, uraian anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon satu secara potensial lebih banyak ditekankan mengenai rencana Pemohon I untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo Tahun 2026, namun pencalonan tersebut tidak dapat dilakukan karena baru berusia 21 hingga 22 tahun pada saat pendaftaran. Sedangkan uraian anggapan kerugian hak konstitusional secara potensial hanya didasarkan pada keinginan Pemohon II untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum, Senin (29/6/2026).

Lebih lanjut, Mahkamah menilai para Pemohon tidak memiliki hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hal ini dikarenakan para Pemohon hanya menyampaikan rencana tanpa bukti tindakan nyata.

“Karena Pemohon I dan Pemohon II sama sekali tidak menunjukkan bukti telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa pada daerah tertentu,” kata Suhartoyo.

Mahkamah berpendapat bahwa dalil kerugian yang disampaikan para Pemohon tidak meyakinkan secara hukum untuk memberikan kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara ini.

“Dalam konteks ini kerugian konstitusional yang diuraikan oleh Pemohon Satu dan Pemohon Dua tidak meyakinkan Mahkamah sebagai anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik, khusus, dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,” tegas Suhartoyo.

Sebelumnya, Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi'ah Alamri mempersoalkan Pasal 33 Huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal tersebut mengatur bahwa calon kepala desa harus “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar”. Pemohon menilai batasan tersebut menghalangi mereka untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala desa.

Baca juga artikel terkait KEPALA DESA atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher