Menuju konten utama

Jaksa Agung Larang Anak Buah Kriminalisasi Kades soal Dana Desa

Kata Burhanuddin, penindakan terhadap penyelewengan dana desa tetap bisa dilakukan bila untuk keperluan pribadi, seperti menikah lagi dan lain-lain.

Jaksa Agung Larang Anak Buah Kriminalisasi Kades soal Dana Desa
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) berjabat tangan dengan pegawai kejaksaan saat kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (22/1/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Agung RI, Sanitiar (ST) Burhanuddin, menekankan agar tidak ada kriminalisasi yang menyasar kepada kepala desa terkait penggunaan anggaran dana desa. Dia pun menginstruksikan para kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri untuk menghindari tindakan kriminalisasi kepala desa.

"Saya meminta kepada seluruh aparat kejaksaan, beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka. Berapa kali saya sampaikan, hindari!" kata Burhanuddin dalam sambutannya di acara Abdetnas Jaga Desa Awards 2026 yang disiarkan secara daring melalui channel YouTube, dikutip Tirto pada Senin (20/4/2026).

Burhanuddin menekankan aparat desa awalnya adalah masyarakat yang tidak memiliki kecukupan ilmu. Mereka kemudian dilatih untuk menjadi aparatur desa dan diberikan mandat mengelola anggaran Rp1,5 miliar.

Dia menekankan para kepala desa sudah seharusnya dilakukan pembinaan dengan benar, bukan dipidana. Apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana, kata Burhanuddin, yang harusnya mempertanggungjawabkannya adalah kepala dinas selaku pembina.

"Kalau kalian minta pertanggungjawabannya, kepada siapa yang bisa bertanggung jawab? Adalah dinas pemerintahan desa yang ada di Kabupaten, bukan pada kepala desanya. Dialah yang harus paling bertanggung jawab kalau ada apa-apa di desa," tutur Burhanuddin.

Lebih lanjut, dia menekankan penindakan terhadap penyelewengan dana desa tetap bisa dilakukan apabila penggunaannya untuk keperluan pribadi. Apabila ditemukan peristiwa seperti itu, maka penindakan tegas harus dilakukan jajaran kejati dan kejari.

"Kecuali, ya, memang uangnya itu memang dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan (untuk pribadi), silakan," ucap Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, apabila ada penetapan tersangka kepala desa karena kesalahan administrasi, maka dia tidak segan-segan meminta jaksa tersebut mempertanggungjawabkannya.

Dia menegaskan dia akan bertanggung jawab kepada masyarakat apabila ada penetapan tersangka kepala desa.

Ditegaskan Burhanuddin, dia telah menitipkan kepada Kajati dan Kajari untuk membina desa. Sebab, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan harus dimulai dari desa di bagian terbawah lini masyarakat.

"Saya ingin mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dalam setiap aspek pengelolaan pemerintahan desa. Ingat bahwa setiap kebijakan dan penggunaan anggaran yang dilakukan pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara moral kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto