Menuju konten utama

Dana Desa Dipakai untuk Main Gim, Bagaimana Pengawasannya?

Mengutip data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah kasus korupsi dana desa pada periode 2015 hingga 2022 berjumlah 851 kasus.

Dana Desa Dipakai untuk Main Gim, Bagaimana Pengawasannya?
Ilustrasi korupsi dana desa. tirto.id/Gery
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menjadi orang tertinggi nomor dua di desa dengan jabatan sekretaris, seharusnya membuat MGS menjadi lebih hati-hati bekerja dan tidak terlena dengan dana desa yang bukan haknya. MGS adalah seorang Sekretaris Desa di Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka yang menjadi pelaku penyelewengan dana desa sebesar Rp513 juta.

Menurut hasil pengusutan Tim Penyidik Kejari Majalengka, MGS telah menyalahgunakan keuangan Desa Cipaku tahun 2025, seperti terlihat dari bukti transfer uang sebesar Rp513.699.732, dari rekening Desa Cipaku ke rekening pribadi miliknya.

Tim Penyidik menemukan bahwa hanya Rp 64,5 juta dari dana desa yang dipergunakan untuk kepentingan Desa Cipaku. Sisanya, digunakan oleh MGS di antaranya untuk bermain judi online dan membeli diamond di salah satu mobile games, Mobile Legends.

"Sehingga masih tersisa sebesar Rp448.315.756 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang kemudian menjadi kerugian negara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, dalam keterangan pers, Jumat (4/7/2025).

Kejari menahan MGS dengan dasar hukum Surat Perintah Penahanan Nomor: -01/M.2.24/Fd.1/07/2025, terhitung mulai tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka.

MGS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama, subsider, bila tidak terbukti melanggar pasal primer.

"Pasal 2 yang menjerat pelaku yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Hendra.

Menanggapi kasus penyelewengan dana tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mendukung aksi Kejari tersebut yang menangkap MGS dengan segala ancaman pidananya.

"Banyak yang kita tindak begitu, saya dukung seperti itu, apalagi kalau dana desa digunakan game online, tangkap saja itu," kata Yandri saat dihubungi Tirto.

Yandri mengaku telah menjalin nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), dengan aparat penegak hukum.

PENYALURAN BLT DANA DESA

Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

"Kita sama Kapolri, kita sudah MoU, kita sudah kerja sama dengan PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan], kemudian kita juga koordinasi dengan inspektorat dan pengawasan sudah kita maksimalkan," kata dia.

Kementerian Desa, menurut Yandri, sudah melakukan sejumlah pelatihan bagi kepala dan aparat pemerintahan desa mengenai tata tertib pengelolaan dana desa. Namun, ia tak bisa memungkiri jika masih ada petugas yang melanggar dan tidak patuh terhadap tata kelola dana desa tersebut.

"Ya pokoknya kita tanpa henti terus melakukan peningkatan pengawasan, peningkatan SDM kepala desa termasuk aparatnya. Tapi sekali lagi, kalau masih ada namanya antara puluhan ribu ada oknum satu atau dua ya tangkap saja," kata Yandri.

Sebelumnya, pada Februari 2025, Menteri Yandri juga sempat melaporkan sejumlah kepala desa (kades) yang diduga menyelewengkan dana desa ke Bareskrim Polri. Saat itu, Yandri enggan merinci berapa kepala desa yang dilaporkannya. Para kades yang dilaporkan itu diduga menyelewengkan dana desa untuk judi online.

"Jadi, kalau ini ditindak, ya, mudah-mudahan yang lain engga berani. [Tapi] kalau didiamkan, dibiarkan atau ditoleransi. Nah, ini kita khawatir oknum kepala desa yang lain akan mengikuti kepala desa yang salah ini. Jadi, sekali lagi, di mana berapa kepala desa dan lokusnya biar APH yang buka semua," ucap Yandri saat itu, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Pentingnya Pelatihan Penggunaan Dana Desa

Mengutip data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah kasus korupsi dana desa pada periode 2015 hingga 2022 berjumlah 851 kasus. Dari kasus-kasus tersebut, telah ada 973 pelaku yang dijerat. Setengahnya, atau 50 persen, merupakan kepala desa. Dana yang dikorupsi dapat dipastikan hanya digunakan bagi kepentingan individu atau kelompok tertentu jauh dari kemaslahatan desa.

Dilansir dari Universitas Gadjah Mada, program dana desa, yang sudah berjalan lebih dari 10 tahun, sudah menghabiskan sekitar Rp610 triliun. Di 2025, anggaran dana desa sebesar Rp71 triliun dialokasikan untuk 75.259 desa.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menemukan bahwa dari data yang ditemukannya, kebocoran dana desa diperkirakan mencapai Rp60 juta per desa, per tahunnya. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa dana desa tidak dikelola dengan baik dan rentan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Artinya apa yang terjadi dengan korupsi, korupsinya mau digunakan untuk kepentingan pribadi, untuk istrinya, untuk beli game, untuk jalan-jalan, untuk LC (Lady Companion-red) misalnya karaokean," kata Bhima, Senin (7/7/2025).

Selain itu, meski Kementerian Desa ataupun pemerintah telah rutin melakukan pelatihan bagi aparat desa untuk mengatur dana desa, namun, dari temuan Celios, langkah-langkah ini masih belum bisa dibilang efektif. Perlu ada pendampingan dari pemerintah pusat bagi aparatur desa dalam mengelola dana yang mencapai miliaran tersebut.

"Berarti kalau perlu ada penguatan dari pendamping desa, sehingga secara administrasi bisa tertib dan uangnya bisa digunakan untuk proyek yang berkaitan dengan kesejahteraan orang desa," kata dia.

Dengan segala bentuk kelemahan yang masih ada di dalam pengelolaan dana desa, Bhima meminta pemerintah menghentikan program Koperasi Desa Merah Putih. Bhima menyebut Koperasi Desa Merah Putih akan menjadikan dana desa sebagai agunan, sehingga akan membuat sistem keuangan dana akan semakin berantakan.

"Dana desanya bocor, kemudian Kopdes merah putihnya juga sama, bermasalah juga, nah itu harusnya jadi evaluasi secara secara menyeluruh, terkait dengan pemanfaatan dana desa," kata dia.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman, mengungkapkan bahwa saat ini pengawasan terhadap penggunaan dana desa masih lemah. Hal ini terlihat dari tingginya kebocoran anggaran, yang menurut sejumlah pihak, bisa mencapai 30 persen.

Alokasi dana desa Aceh 2025

Sejumlah anak-anak bermain di tepi sawah Desa Wisata Nusa, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (11/1/2025).ANTARA FOTO/Khalis Surry/YU

Oleh karena itu, ia mendorong adanya pembenahan dalam sistem pengawasan dana desa. Menurutnya, selama ini dana desa hanya diawasi secara vertikal oleh otoritas yang lebih tinggi, seperti pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa. Namun, pengawasan secara horizontal—yakni yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat desa—masih lemah.

"Nah, selama ini kami melihat bahwa desa, dalam hal ini kepala desa, lebih banyak fokus pada akuntabilitas vertikal: bagaimana memenuhi persyaratan teknis administratif, laporan kinerja keuangan, serta laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah kabupaten, kota, dan seterusnya," kata Armand saat dihubungi Tirto, Selasa (8/7/2025).

Padahal, menurutnya, pengawasan yang lebih intensif oleh masyarakat sipil akan membuat pemerintah desa lebih berhati-hati dalam menggunakan dana desa. Armand menegaskan pentingnya melibatkan masyarakat desa sejak tahap perencanaan, penganggaran, penyusunan kebijakan, hingga monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Misalnya dalam hal ini kita bisa ambil contoh proses Musrenbangdes sebagai bagian dari penyusunan rencana kerja pemerintah desa," ujarnya.

Ia juga menyoroti lemahnya kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam hal pengawasan dana desa. Armand menjelaskan bahwa salah satu penyebabnya adalah posisi BPD yang kerap ditempatkan di bawah kepala desa. Padahal, semestinya BPD menjadi instrumen representasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa.

"Sebab, kalau kita lihat dalam Undang-Undang Desa sendiri, BPD memang tidak terlalu memiliki taring karena posisinya sering kali berada di bawah kepala desa," kata dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News Plus
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Farida Susanty