tirto.id - Koperasi Desa Merah Putih merupakan program pemerintah yang digagas untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa dan kelurahan. Lantas, apakah Dana Desa bisa dimanfaatkan untuk Koperasi Merah Putih?
Pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan dengan berbasis komunitas dan potensi lokal. Tujuannya yakni menciptakan koperasi yang mampu menjalankan berbagai layanan ekonomi, seperti distribusi pangan hingga agen sembako.
Melalui koperasi ini, masyarakat desa diharapkan bisa lebih mudah memasarkan hasil produksinya. Program Koperasi Merah Putih juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam penguatan ketahanan pangan dan pemerataan ekonomi.
Pemerintah menargetkan terbentuknya 80.000 koperasi hingga pertengahan 2025, sebagai bagian dari strategi pemerataan pembangunan ekonomi berbasis desa.
Adapun legalitas Koperasi Merah Putih diurus melalui proses Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), kemudian disahkan sebagai badan hukum koperasi pangan nasional.
Pembentukan koperasi ini difasilitasi pemerintah melalui dukungan regulasi dan pendanaan.
Penggunaan Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih
Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), menyatakan bahwa Dana Desa bisa dimanfaatkan untuk membiayai proses legalisasi Koperasi Merah Putih.
Dana ini digunakan khusus untuk membayar biaya pembentukan badan hukum koperasi, yaitu sebesar Rp2,5 juta untuk akta notaris.
Hal ini telah diatur melalui surat edaran resmi dari Kemendes PDT yang memperbolehkan pengambilan dari Dana Desa ataupun sumber sah lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Dari mana biaya ini (legalisasi Kopdes Merah Putih), kami dari Kementerian Desa PDT juga sudah membuat surat edaran, boleh diambil dari Dana Desa, dua juta setengah atau sumber lain yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Mendes PDT Yandri dikutip dari Antara.
Mendes Yandri juga menekankan pentingnya tidak mengambil pembiayaan dari dua sumber sekaligus untuk satu kebutuhan.
Artinya, jika biaya notaris sudah ditanggung dari Dana Desa, maka tidak boleh ditarik lagi dari APBD atau sumber lainnya.
Fleksibilitas juga diberikan terkait pemilihan notaris, agar desa-desa terpencil tidak kesulitan mengakses layanan legalisasi.
Penggunaan Dana Desa ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses pembentukan koperasi di seluruh wilayah Indonesia tanpa terbebani biaya awal yang memberatkan desa.
Sumber Dana Koperasi Merah Putih
Sumber pendanaan Koperasi Merah Putih mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Percepatan Pemberantasan Kemiskinan Ekstrem.
Dalam Inpres ini, Presiden mengarahkan agar pelaksanaan program koperasi didukung oleh empat sumber pendanaan utama, yaitu Dana Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Adapun nantinya setiap Koperasi Merah Putih akan mendapat pinjaman sebagai modal awal hingga Rp3 miliar per unit koperasi. Koperasi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan pengembalian dana pinjaman tersebut.
Skema ini adalah pembiayaan murni berbasis bisnis yang harus dikembalikan dalam waktu maksimal enam tahun, bukan hibah atau bantuan langsung pemerintah.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa modal usaha koperasi sebesar Rp3 miliar bukan berasal dari APBN, melainkan dari plafon pinjaman bank milik negara (Himbara), seperti BRI, Mandiri, dan BNI.
Pinjaman tersebut digunakan untuk mendanai sejumlah jenis bidang usaha koperasi, termasuk sebagai agen LPG, pupuk, sembako, hingga layanan logistik pangan.
Koperasi juga akan terlibat dalam penyaluran bantuan pangan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
Sementara untuk kebutuhan pembentukan koperasi seperti pembayaran notaris, pembiayaannya berasal dari APBD, karena legalitas koperasi merupakan hasil keputusan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus.
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Beni Jo