Menuju konten utama

Cara Mengajukan Modal Awal Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Merah Putih akan didanai dengan pinjaman hingga Rp3 miliar. Simak skema plafon pinjaman dan pencairan dana Koperasi Merah Putih.

Cara Mengajukan Modal Awal Koperasi Desa Merah Putih
Ilustrasi gerai sembako, salah satu bidang usaha Kopdes Merah Putih., Jumat (22/3/2024)/ (tirto.id/Faesal Mubarok)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah telah memulai pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi rakyat di tingkat desa/kelurahan. Masyarakat bisa membentuk koperasi baru atau mengembangkan koperasi yang sudah ada.

Pembentukan Koperasi Merah Putih tengah digalakkan di berbagai daerah Indonesia, dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat. Setiap unit koperasi yang terbentuk akan mendapatkan plafon pinjaman modal awal sebesar Rp3 miliar.

"Pembiayaannya untuk tahap pertama ini nanti ada plafon ya, bukan bantuan. Bukan bantuan dikasih hilang, tidak, tapi ini plafon Rp3 miliar," kata Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), usai rapat terbatas bersama Presiden dan sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (08/05/2025), dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Lantas, bagaimana cara mengajukan pinjaman modal awal koperasi dan apa saja ketentuannya? Berikut penjelasan mengenai cara dan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengajukan modal awal Koperasi Desa Merah Putih.

Cara Mengajukan Modal Awal Koperasi Desa Merah Putih

Modal awal Rp3 miliar tersebut merupakan pinjaman yang wajib dikembalikan dalam jangka waktu yang ditentukan. Pemerintah berharap skema ini dapat mendorong kemandirian ekonomi desa sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah di wilayah pedesaan.

Pengajuan modal awal bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dimulai dari pelaksanaan musyawarah desa atau kelurahan khusus. Dalam forum tersebut, pembahasan wajib mencakup rencana permodalan koperasi, termasuk penetapan besaran simpanan pokok dan simpanan wajib oleh anggota. Musyawarah ini menjadi tahap awal yang menentukan kelayakan koperasi untuk mengakses pinjaman modal dari pemerintah.

Setoran modal anggota yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib tidak ditetapkan sembarangan. Besaraannya harus mengacu pada prospektus bisnis yang telah disusun sebelumnya. Dengan demikian, partisipasi modal anggota mencerminkan rencana usaha koperasi yang realistis dan terukur.

Mengutip dari ANTARA, Zulhas menegaskan bahwa pengajuan modal akan disesuaikan dengan proposal bisnis koperasi. Ia mencontohkan, jika koperasi mengajukan dana untuk pembangunan gudang senilai Rp1 miliar, maka bank akan verifikasi lebih dahulu. Bila yang disetujui hanya Rp200 juta, maka jumlah itulah yang akan dicairkan.

"Semua akan berjalan profesional dan transparan. Kita ingin koperasi ini berumur panjang dan benar-benar mengangkat ekonomi desa," ujar Zulhas, Kamis (15/5/2025).

Dengan demikian, besaran pinjaman yang diterima koperasi tidak otomatis Rp3 miliar, melainkan bergantung pada hasil verifikasi pihak bank. Dana yang dikucurkan juga merupakan pinjaman bergulir, bukan hibah, sehingga wajib dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tahap awal, plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi, dengan tenor enam tahun," tutur Zulhas.

Kapan Koperasi Merah Putih Diluncurkan?

Pemerintah menargetkan peluncuran Koperasi Desa Merah Putih secara resmi pada 28 Oktober 2025. Peluncuran tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.

Momen tersebut, sekaligus menjadi penanda dimulainya operasional seluruh Koperasi Merah Putih yang ada di berbagai daerah di Indonesia.

Seperti dilaporkan ANTARA, hingga Jumat (16/5/2025) sudah ada 16.700 desa yang telah menyelesaikan musyawarah desa khusus dalam rangka pembentukan Kopdes Merah Putih.

Pemerintah menargetkan musyawarah desa khusus akan diselesaikan pada 31 Mei 2025. Proses legalisasi dan pendaftaran koperasi ke Kementerian Hukum (Kemenkum) ditargetkan rampung pada 30 Juni 2025. Lalu, peluncuran resmi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan dilaksanakan pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025.

Berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah menargetkan 80 ribu koperasi. Skemanya, dilakukan dengan pendirian, pegembangan, dan revitalisasi.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, memastikan pihaknya akan memaksimalkan proses pembentukan Kopdes. Melalui inovasi layanan digital Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU, ia menegaskan pihaknya dapat memproses legalisasi badan hukum koperasi dalam 1 jam untuk seribu dokumen. Alhasil, kapasitas harian mencapai 24 ribu koperasi.

"Dengan sistem ini, target 80 ribu KDMP/KKMP dapat tercapai secara efisien," ujarnya, Senin (19/5/2025), dikutip dari laman Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan.

"Kami dorong partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan agar target nasional pembentukan 80.000 koperasi dapat terealisasi dengan optimal,” tambahnya.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Wulan AE

tirto.id - Edusains
Kontributor: Wulan AE
Penulis: Wulan AE
Editor: Dicky Setyawan