tirto.id - Aturan Koperasi Desa Merah Putih dapat mencakup lingkup kegiatan dan daftar strategi program berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif strategis yang bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan koperasi tingkat desa.
Harapannya menjadi wadah warga desa untuk mengelola potensi lokal, meningkatkan kesejahteraan, dan menciptakan lapangan kerja.
Secara umum, Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan melalui pendekatan partisipatif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa, termasuk kelompok petani, nelayan, pelaku UMKM, pemuda, dan perempuan.
Dalam pelaksanaannya, Koperasi Desa Merah Putih juga mendapat pendampingan dari berbagai pihak. Misalnya pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan institusi pendidikan.
Program diawali dengan sosialisasi dan edukasi koperasi kepada warga desa. Kemudian dilanjutkan pembentukan struktur organisasi koperasi, pelatihan manajemen, dan penyusunan rencana bisnis koperasi.
Lingkup Kegiatan Koperasi Desa Merah Putih
Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, program ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui Inpres tersebut, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Tujuan utama adalah mendorong kemandirian ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan swasembada pangan nasional.
Setiap koperasi diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan karakteristik dan sumber daya yang tersedia di wilayahnya, sehingga dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang efektif dan berkelanjutan.
Dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, terdapat aturan untuk melaksanakan kegiatan yang meliputi sejumlah hal. Namun, tidak terbatas pada sektor tersebut saja.
Berikut merupakan cakupan lingkup kegiatan Koperasi Desa Merah Putih sembari memantau karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang suda ada lebih dulu di desa/kelurahan:
- Kantor koperasi
- Pengadaan sembako
- Simpan pinjam
- Klinik desa/kelurahan
- Apotek desa/kelurahan
- Cold storage/pergudangan
- Logistik desa/kelurahan.

Daftar Strategi Program
Selain cakupan lingkup kegiatan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih juga memerlukan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis.
Salah satunya lewat strategi program yang bersifat afirmatif, holistik, dan berkelanjutan. Contohnya adalah pendampingan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari sisi kelembagaan, usaha, dan penguatan sumber daya manusia (SDM).
Berikut merupakan daftar strategi program yang diterapkan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih:
1. Melakukan koordinasi dan sinergi program, penyelarasan strategi percepatan antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pendampingan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari isi kelembagaan, usaha, dan penguatan sumber daya manusia guna mendukung keberhasilan program pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
3. Melakukan penguatan kapabilitas permodalan dan optimalisasi pemberian dukungan kemudahan akses pembiayaan dalam rangka mewujudkan ekosistem Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta mendukung swasembada pangan nasional;
4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program berlangsung secara efektif dan efisien.
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































