Menuju konten utama

Jadwal & Cara Pendaftaran Pendataan KJP Plus Tahap 2 2026

Pendaftaran pendataan KJP Plus melalui sekolah berlangsung hingga 5 Agustus 2026. Ketahui jadwal lengkap, syarat, dan cara daftarnya.

Jadwal & Cara Pendaftaran Pendataan KJP Plus Tahap 2 2026
ilustrasi penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. (Foto Humas Pemprov DKI)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah DKI Jakarta telah menjadwalkan pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 hingga 5 Agustus 2026. Simak cara pendaftaran pendataan KJP Plus Tahap 2 2026.

KJP Plus merupakan Program Strategis Pemprov DKI yang menyasar warga DKI yang berdomisili di DKI Jakarta. Hal ini dibuktikan Kartu Keluarga atau surat lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Program ini merupakan dana bantuan pendidikan kepada keluarga kurang mampu khusus warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun. Tujuannya agar peserta didik dapat menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Guna memperbarui data penerima KJP, Pemerintah DKI Jakarta kembali membuka pendataan di sekolah yang ada di wilayah Jakarta. Calon penerima baru KJP Plus perlu memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan.

Jadwal Pendaftaran Pendataan KJP Plus Tahap 2 2026

KJP Plus menjadi instrumen penting dalam menekan angka putus sekolah Jakarta. Bantuan ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang bersekolah pada jenjang SD hingga SMA/SMK di Jakarta.

Secara umum, dana KJP Plus digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti alat tulis, seragam, transportasi, dan kebutuhan belajar lainnya. Adapun besaran dana KJP Plus ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan.

Sesuai agenda, pendaftaran KJP Plus melalui sekolah berlangsung hingga 5 Agustus 2026. Pada tahap pendaftaran, murid diminta untuk melampirkan sejumlah dokumen yang terdiri dari identitas kependudukan dan dokumen tingkat kesejahteraan. Setelah itu, pihak sekolah dan dinas pendidikan terkait akan melakukan verifikasi dokumen.

Dalam hal ini, pemeringkatan penerima KJP Plus ditentukan berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil), dimulai dari desil terendah hingga desil yang lebih tinggi sesuai kuota anggaran yang tersedia.

Berikut jadwal lengkap pendaftaran pendataan KJP Plus Tahap 2 2026:

  • Pendaftaran Melalui Sekolah: 24 Juli-5 Agustus 2026
  • Verifikasi Sekolah: 27 Juli-5 Agustus 2026
  • Unggah SPTJM: 27 Juli-7 Agustus 2026
  • Verifikasi oleh Dinas Pendidikan 10-13 Agustus 2026
  • Penetapan Penerima melalui Keputusan Gubernur: 13 Agustus-3 September 2026
  • Penyaluran Dana: 4 September 2026

Syarat Pendaftaran Pendataan KJP Plus Tahap 2 2026

Pendataan KJP Plus Tahap 2 2026 menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data untuk menetapkan penerima bantuan. Penetapan penerima ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan validasi.

Sesuai aturan, calon penerima KJP Plus adalah murid bersedia hanya menerima bantuan pendidikan KJP Plus dan bersedia tidak menerima bantuan pendidikan lainnya yang bersumber dari APBN/APBD.

Berikut beberapa syarat bagi siswa yang ingin mendaftar pendataan KJP Plus Tahap 2 2026:

  • Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta.
  • Berdomisili di DKI Jakarta paling singkat 5 tahun berturut-turut.
  • Berusia 6–21 tahun.
  • Terdaftar sebagai murid di Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam DTSEN atau Penerima Manfaat Panti Sosial.

Cara Pendaftaran Pendataan KJP Plus Tahap 2 2026

Pendaftaran pendataan KJP Plus Tahap 2 2026 dilakukan melalui sekolah terkait. Biasanya, sekolah telah menunjuk tenaga kependiidkan atau operator khusus untuk menangani proses ini.

Sebelum melakukan pendaftaran KJP Plus Tahap 2, sekolah perlu memastikan seluruh data persyaratan di atas telah lengkap dan terpenuhi. Selanjutnya, sekolah akan mengajukan pendaftaran melalui aplikasi JakEdu.

Berikut adalah tata cara untuk mendaftar pendataan KJP Plus Tahap 2 2026:

  • Siswa memberikan dokumen kepada pihak sekolah untuk didaftarkan KJP Plus Tahap 2. Pastikan bahwa data kelas siswa telah sesuai.
  • Sekolah mulai melakukan pendaftaran di aplikasi JakEdu.
  • Lalu lakukan login dengan menggunakan NPSN sekolah.
  • Pilih "Aplikasi" pada tampilan dashboard.
  • Kemudian klik "Bantuan Sosial (KJP Plus & BPMS)".
  • Lalu lakukan proses pendaftaran siswa melalui berbagai fitur yang tersedia.
  • Kemudian pastikan bahwa sekolah telah melakukan verifikasi dukcapil pada menu peserta didik.
  • Jika sudah nama siswa akan muncul pada kolom calon pendaftar KJP Plus Tahap 2.
  • Apabila ada NIK yang tidak sesuai ketika verifikasi, laporkan ke Helpdesk JakEdu.
Info lebih lanjut tentang pencairan KJP Plus dan tema terkait dapat diakses pembaca melalui tautan Tirto.id di bawah ini:

Artikel tentang KJP Plus 2026

Baca juga artikel terkait KJP PLUS atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo