tirto.id - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 telah resmi dibuka. Pendaftaran dibuka pada 30 Juli-7 Agustus 2025. Kehadiran kartu ini dinilai mampu memberi manfaat tersendiri bagi warga DKI Jakarta. Salah satu yang perlu diperhatikan untuk memiliki kartu adalah Surat Pernyataan Ketaatan KJP Plus 2025.
Surat Pernyataan Ketaatan terhadap penggunaan KJP Plus merupakan dokumen berisi komitmen penerima bantuan untuk menggunakan dana sesuai dengan ketentuan. Surat ini biasanya diperlukan sebagai bagian dari persyaratan administrasi dalam pendaftaran bantuan KJP Plus.
Program KJP Plus sendiri merupakan bantuan pendidikan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan telah memasuki fase pendaftaran tahap kedua tahun 2025.
Dalam proses pendaftaran, calon penerima wajib melengkapi berbagai dokumen persyaratan, termasuk surat pernyataan ketaatan yang menjadi bukti komitmen penggunaan dana bantuan secara bertanggung jawab.
Link Unduh Surat Pernyataan Ketaatan KJP Plus 2025
Surat Pernyataan Ketaatan penggunaan KJP Plus 2025 merupakan dokumen wajib yang harus dilengkapi. Proses kelengkapan tersebut menjadi salah satu persyaratan ketika melakukan pendaftaran program bantuan sosial biaya pendidikan ini.
Selain itu, dokumen ini juga berfungsi sebagai jaminan moral dan hukum bahwa penerima bantuan akan menggunakan dana sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Untuk memudahkan proses pendaftaran, berikut ini adalah link unduh surat pernyataan ketaatan KJP Plus 2025.
Link Unduh Surat Pernyataan Ketaatan KJP Plus 2025
Template Surat Pernyataan Ketaatan KJP Plus 2025 telah disesuaikan dengan format standar yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk tahun 2025.

Persyaratan Lengkap Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap 2
Para siswa yang berhak untuk menerima KJP Plus ini harus memenuhi persyaratan lengkap guna melakukan pendaftaran KJP Plus 2025.
Berikut adalah rincian persyaratan lengkap guna melakukan pendaftaran KJP Plus 2025:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Lalu, ada beberapa berkas persyaratan calon penerima KJP Plus, seperti:
- Formulir Pengajuan KJP
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Surat pernyataan ketaatan KJP Plus
- Surat Pernyataan tidak mampu
- Berita Acara Penilaian Kelayakan Calon Penerima Bantuan Sosial
- Fotocopy Kartu Keluarga
- FotoCopy KTP orang Tua/Wali
- Screenshoot Bukti Penetapan DTKS
- Blanko dokumen dapat diunduh pada tautan berikut : Berkas KJP
Timeline Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap 2
Berikut ini adalah timeline atau lini masa pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap 2.
- 26-28 Juli 2025
- 30 Juli-8 Agustus 2025
- Verifikasi dan Unggah SPTJM (30 Juli-8 Agustus 2025)
- 11-16 Agustus 2025
- 18 Agustus-30 September 2025
Informasi lain terkait KJP Plus dapat diakses melalui tautan di bawah ini:
Masuk tirto.id





































