tirto.id - Bagi penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) yang sudah lulus dari SMA/SMK dapat melakukan proses penutupan rekening, karena bantuan tersebut hanya berlaku sampai siswa tamat SMA/SMK. Bagaimana cara menutup rekening KJP Plus untuk siswa kelas 12 yang sudah lulus?
KJP Plus merupakan program strategis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk masyarakat ekonomi kurang mampu agar bisa memperoleh pendidikan minimal hingga tamat SMA/SMK. KJP Plus sepenuhnya dibiayai oleh APBD Provinsi DKI Jakarta.
KJP Plus memberikan sejumlah manfaat bagi siswa penerima, yaitu membantu meringankan biaya personal pendidikan dan mengantisipasi peserta didik putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan karena faktor ekonomi.
KJP juga memfasilitasi siswa yang putus sekolah atau tidak sekolah supaya memperoleh pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) maupun satuan pendidikan nonformal lain.
Panduan Cara Tutup Rekening KJP Plus untuk Siswa Kelas 12 Sudah lulus
Penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2025 kelas 12 yang sudah lulus bisa melakukan penutupan buku rekening mulai Juni 2025. Penerima bisa menutup rekening melalui kantor layanan Bank DKI sesuai cabang yang tertera pada buku tabungan.
Untuk menutup rekening KJP Plus siswa harus membawa beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ) (asli dan fotokopi).
2. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi).
3. Kartu keluarga (asli dan fotokopi).
4. Ijazah/SKL (asli dan fotokopi).
5. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus.
6. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta).
7. Akta kelahiran siswa (asli dan fotokopi).
8. Meterai 10.000 (1 lembar).
Besaran Dana KJP Plus Tahun 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyalurkan KJP Plus Tahap 1 2025 mulai 5 Juni secara bertahap. Total penerima KJP Plus tahap 1 ini berjumlah 707.622 peserta didik.
Penerima baru KJP Plus Tahap 1 2025 dapat mencairkan dana bantuan setelah menyelesaikan proses pembukaan rekening, mencetak buku tabungan dan ATM, menyerahkan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Berikut ini besaran dana KJP Plus tahun 2025:
1. SD/SDLB/MI
- Dana personal per bulan: Rp250.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000
2. SMP/SMPLB/MTs
- Dana personal per bulan: Rp300.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000
3. SMA/SMALB/MA
- Dana personal per bulan: Rp420.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000
4. SMK
- Dana personal per bulan: Rp450.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000
5. PKBM
- Dana personal per bulan: Rp300.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: -
Apakah Uang KJP Bisa Hangus Jika Tidak Diambil?
Terdapat sejumlah pertanyaan terkait teknis pencairan KJP Plus, salah satu mengenai jika dana KJP Plus tidak diambil oleh penerima apa akan hangus?
Menurut laman resmi KJP Plus, jika penerima tidak mengambil dana KJP, maka tidak akan hangus. Melainkan dana bantuan tersebut akan tetap ada di dalam tabungan peserta.
Pertanyaan lain yang muncul adalah apakah saldo di buku tabungan KJP Plus dapat dicairkan? Dana di rekening KJP tidak bisa dicairkan melalui ATM untuk penarikan tunai.
Akan tetapi, dana KJP bisa dicairkan melalui mesin gesek/EDC Bank DKI atau Jaringan Prima (Bank BCA) serta dipakai hanya untuk membeli kebutuhan sekolah.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































