tirto.id - Pendaftaran Koperasi Merah Putih, tengah berlangsung mulai Maret hingga bulan Juni 2025. Lantas, kapan Koperasi Merah Putih dibuka dan mulai beroperasi?
Koperasi Desa Merah Putih dibentuk dalam rangka mendorong kemandirian bangsa, melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa, untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Program Koperasi Merah Putih dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025. Secara umum, pendanaan modal awal Koperasi Desa Merah Putih bersumber dari APBD, APBN, dan Kredit Usaha Rakyat Bank Himbara.
Info Koperasi Merah Putih Dibuka dan Mulai Beroperasi
Pemerintah menargetkan peluncuran Koperasi Desa Merah Putih secara resmi pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Peluncuran tersebut, juga sekaligus sebagai pembuka operasional awal Koperasi Merah Putih.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, usai menghadiri rapat terbatas pembahasan Koperasi Desa Merah Putih, di kompleks Istana Kepresidenan, pada Kamis (8/5/2025).
"Ditargetkan nanti pada 28 Oktober 2025 diluncurkan sekaligus operasional koperasi yang ada di desa-desa itu," ujar Zulkifli, kepada Antaranews, pada Kamis (8/5/2025).

Pada kesempatan yang sama, Zulkifli menjelaskan pembiayaan opersional koperasi akan difasilitasi oleh pemerintah, dengan melalui plafon kredit awal sebesar Rp3 miliar.
Sebagai informasi, per 8 Mei 2025, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia telah terbentuk 9.835 unit.
Dasar Hukum Mengatur Koperasi Merah Putih
Berikut dasar hukum yang mengatur pembentukan Koperasi Merah Putih:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 394);
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
- Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi.
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id


































