tirto.id - Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menargetkan pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80 ribu koperasi secara nasional. Program ini ditarget akan diluncurkan secara resmi pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.
Masyarakat sudah mulai bisa bersiap untuk membentuk koperasi melalui skema yang telah ditetapkan pemerintah. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan beranggotakan warga berdomisili di desa atau kelurahan yang sama, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pembentukan koperasi ini dapat dilakukan melalui pengembangan koperasi yang sudah ada, maupun dengan membentuk koperasi baru dari awal. Lalu, bagaimana mekanisme dan tata cara pendirian koperasi baru? Simak penjelasannya.
Mekanisme Pembentukan Koperasi Merah Putih untuk Koperasi Baru
Sebagai bagian dari implementasi program Koperasi Merah Putih, pendirian koperasi baru di tingkat desa atau kelurahan menjadi salah satu mekanisme yang dibolehkan pemerintah.
Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat membentuk koperasi dari nol, dengan tujuan membangun kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal dan semangat gotong royong.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pendirian koperasi dilakukan dengan menghimpun anggota baru, mengumpulkan modal awal, serta merintis unit usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi wilayah setempat.
Model ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal sekaligus memperluas jangkauan koperasi di Indonesia. Secara umum proses pendirian koperasi baru dibagi menjadi dua tahap, Pendirian Koperasi dan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
Mekanisme Pendirian Koperasi
- Pelaksanaan musyawarah desa/kelurahan khusus (Musdes) untuk membahas pembentukan Koperasi Merah Putih.
- Musdes dihadiri oleh pemerintah desa/kelurahan, masyarakat, Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM), tokoh masyarakat, pemuda, kelompok marginal, dan perempuan.
- Penyuluhan perkoperasian oleh dinas atau kementerian terkait.
- Pembahasan rencana usaha koperasi, termasuk nama koperasi, tujuan, modal, Sisa Hasil Usaha (SHU), dan Anggaran Dasar (AD).
- Pelaksanaan rapat pendirian koperasi yang dicatat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
- Penunjukan Kuasa Pendiri oleh peserta rapat untuk mewakili proses legalisasi.
- Pengajuan permohonan pembuatan dan pengesahan Akta Pendirian Koperasi ke NPAK.
Mekanisme Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
- Pengajuan nama koperasi oleh NPAK melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
- Verifikasi simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagai modal awal oleh NPAK.
- Pengajuan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi oleh NPAK ke Kementerian Hukum dan HAM.
- Pengurusan NPWP oleh koperasi.
- Pembukaan rekening bank atas nama koperasi.
- Pendaftaran hak akses koperasi ke sistem Online Single Submission (OSS).
- Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Cara Daftar Koperasi Merah Putih
Masyarakat dapat mendaftarkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui laman resmi apabila telah menentukan skema pendirian koperasi. Baik dengan mendirikan koperasi baru, pengembangan, atau revitalisasi koperasi yang sudah ada. Berikut tahapan pendaftarannya:
- Akses laman resmi pendaftaran melalui link yang tersedia di bawah.
- Pilih salah satu dari tiga skema pendaftaran koperasi. Bila skemanya dengan membangun koperasi baru, maka pilih "Membangun Koperasi Baru".
- Mengisi data lokasi, nama koperasi, berita acara musyawarah desa dan rapat anggota, jenis usaha, nama domain, serta informasi NPAK.
- Buat akun di laman Koperasi Merah Putih.
- Centang pernyataan kebenaran data dan pernyataan domisili anggota koperasi dalam wilayah yang sama.
- Klik tombol "Daftar Sekarang" untuk mengirim pendaftaran.
Penulis: Wulan AE
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id





































