Menuju konten utama

Link Pengesahan Badan Hukum Koperasi Merah Putih & Dokumen

Link pengesahan badan hukum Koperasi Merah Putih dan daftar dokumennya bisa menjadi panduan penyelenggara.

Link Pengesahan Badan Hukum Koperasi Merah Putih & Dokumen
Ilustrasi koperasi. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.

tirto.id - Pengesahan badan hukum Koperasi Merah Putih kini dapat dilakukan secara online melalui sistem yang disediakan Kementerian Hukum. Langkah ini mempermudah proses legalisasi pendirian koperasi secara lebih cepat, transparan, dan efisien.

Meski pengesahan dapat dilakukan secara daring, proses tersebut tetap harus melibatkan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

NPAK adalah pejabat umum yang diangkat berdasarkan peraturan jabatan notaris. Mereka memiliki kewenangan untuk menyusun Akta Pendirian Koperasi, akta perubahan anggaran dasar, serta dokumen hukum lainnya yang berkaitan dengan kegiatan koperasi. Keterlibatan NPAK menjamin keabsahan dan kekuatan hukum koperasi.

Pendirian koperasi baru dimulai dengan musyawarah desa/kelurahan khusus. Dilanjutkan rapat pendirian, penyusunan notulen rapat, dan pengajuan pembuatan serta pengesahan Akta Pendirian melalui NPAK.

Pengesahan dilakukan oleh NPAK melalui platform Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). SABH merupakan layanan elektronik untuk pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi.

Link Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Merah Putih

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi, permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan secara elektronik melalui SABH oleh pendiri atau kuasa pendiri (notaris). Pengajuan wajib didahului dengan permohonan nama koperasi.

NPAK bertindak sebagai kuasa pendiri yang mengurus permohonan pengesahan kepada Menteri melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Permenkum RI Nomor 13 Tahun 2025, pengesahan badan hukum Koperasi Merah Putih dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi di bawah ini:

Link Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Merah Putih

Selain pengesahan pendirian, layanan juga mencakup pengajuan perubahan serta pelaporan anggaran dasar koperasi secara elektronik.

Informasi lengkap mengenai mekanisme, tahapan, dan ketentuan pengesahan dapat diakses melalui tautan berikut ini:

Permenkum No. 13 Tahun 2025

Untuk informasi lebih rinci terkait pengembangan koperasi yang sudah ada, pendirian koperasi baru dapat merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Hal yang sama juga dapat dilakukan untuk mengetahui ketentuan pengurus, pengawas, dan pengelola, termasuk model pembentukan, penamaan, hingga sosialisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, masyarakat

Dokumen lengkap dapat diakses melalui tautan berikut:

Juklak Menkop RI No. 1 Tahun 2025

Dokumen Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih

Dalam proses pengesahan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih, terdapat sejumlah dokumen wajib disiapkan dan diunggah secara elektronik oleh pemohon melalui SABH.

Selain itu, beberapa dokumen penting juga harus disimpan oleh notaris sebagai kelengkapan administrasi pendirian koperasi.

Berikut daftar dokumen pengesahan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih:

  • Minuta Akta Pendirian Koperasi beserta berkas pendukung akta.
  • Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa kepada notaris untuk pengajuan pengesahan.
  • Surat bukti penyetoran modal, minimal terdiri dari simpanan pokok, bisa ditambah simpanan wajib dan hibah.
  • Rencana Kerja Koperasi.
Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih wajib diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender terhitung sejak tanggal akta ditandatangani. Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui SABH dengan mengisi formulir pengesahan.

Apabila koperasi yang didirikan merupakan koperasi simpan pinjam atau memiliki unit usaha simpan pinjam, maka terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.

Di antaranya meliputi rencana kerja koperasi untuk paling sedikit tiga tahun ke depan, sistem administrasi dan pembukuan koperasi, daftar nama beserta riwayat hidup calon pengelola, serta daftar sarana kerja yang akan digunakan dalam operasional koperasi.

Bisakah Pengesahan Badan Hukum Kopdes Merah Putih Dilakukan Offline?

Pengesahan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) umumnya dilakukan secara elektronik melalui SABH.

Namun, sesuai dengan Pasal 31 Permenkumham No. 13 Tahun 2025, pengajuan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dan perubahan Anggaran Dasar Koperasi tetap bisa dilakukan secara offline dalam kondisi tertentu.

Hal ini dapat dilakukan jika notaris yang menangani pengajuan tidak memiliki akses internet di tempat kedudukan. Pilihan lain adalah apabila sistem SABH tidak berfungsi.

Untuk pengajuan secara non-elektronik, tata cara dan prosedur lebih lanjut akan diatur oleh Direktur Jenderal sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Wulan AE

tirto.id - Edusains
Kontributor: Wulan AE
Penulis: Wulan AE
Editor: Beni Jo