tirto.id - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah mengajak kementerian, lembaga, pemerintah daerah, sampai masyarakat untuk berpartisipasi memeriahkan peringatan HUT RI sesuai pedoman yang sudah ditetapkan.
Selain surat edaran, pemerintah juga menyediakan sejumlah dokumen resmi yang bisa diunduh sebagai acuan pelaksanaan Bulan Kemerdekaan 2026. Dokumen tersebut meliputi keputusan pembentukan panitia, tema dan logo resmi, serta panduan identitas visual HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Link Download Surat Edaran HUT RI 2026
Berikut dokumen resmi dari Kementerian Sekretariat Negara terkait peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026:
Isi Surat Edaran HUT RI 2026
Dalam surat edaran bernomor B-99/M/S/TU.00.03/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa tema resmi peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI adalah "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur."
Surat tersebut juga menjelaskan bahwa logo resmi beserta Pedoman Identitas Visual HUT ke-81 RI bisa diunduh melalui laman resmi yang disediakan pemerintah.
Melalui surat edaran HUT ke-81 RI tersebut, seluruh instansi pemerintah dan pemangku kepentingan diajak memasang dekorasi berupa umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, maupun hiasan lainnya secara serentak di lingkungan masing-masing.
Pemasangan dekorasi diharap mengikuti Pedoman Identitas Visual HUT ke-81 Kemerdekaan RI agar penggunaan logo dan elemen visual berlangsung secara konsisten.
Pemerintah juga mengimbau agar logo HUT ke-81 RI diterapkan secara maksimal pada berbagai media, mulai dari tampilan situs web dan media sosial, tayangan televisi maupun platform digital, dekorasi bangunan, kendaraan dinas dan transportasi umum, produk atau suvenir, sampai berbagai media publikasi cetak dan elektronik.
Selain itu, masyarakat diminta mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2026 sebagai bentuk penghormatan terhadap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga mendorong penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat, sejalan dengan program prioritas pemerintah, sekaligus membangkitkan semangat kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, dan mendorong kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.
Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara ini ditujukan ke berbagai unsur pemerintahan, mulai dari pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga non-struktural, kepala perwakilan RI di luar negeri, gubernur, serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id






































