tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan perumusan definisi orang Asli Papua (OAP) merupakan amanat dari revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus). Hal ini sekaligus merespons Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang mengkritik rencana Kementerian Dalam Negeri tersebut.
"Sudah saya sampaikan. Sudah saya sampaikan kepada Bapak sahabat saya, Pak Pigai sahabat saya lama, ya. Bahwa ini sebetulnya, kan, ada amanat dari revisi Undang-Undang Otsus," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Tito mengatakan dana Otsus Papua yang sebelumnya sebesar 2 persen meningkat menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Dalam pembahasannya, dana tersebut diprioritaskan untuk pengembangan dan percepatan pembangunan Orang Asli Papua. Namun, menurut Tito, masih terdapat perbedaan pandangan mengenai siapa yang dapat dikategorikan sebagai OAP.
"Permasalahannya sekarang, definisi orang asli Papua itu seperti apa. Karena perbedaan terjadi. Bukan hanya di sini, di Papua pun terjadi," kata Tito.
Dia menjelaskan terdapat pandangan yang menetapkan seseorang sebagai OAP apabila kedua orang tuanya merupakan orang asli Papua. Ada pula yang memasukkan seseorang yang hanya memiliki ayah atau ibu asli Papua. Selain itu, terdapat pula kriteria seseorang yang diangkat sebagai anak adat.
"Yaitu ada yang meminta bapak ibunya, bapak ibunya; ada yang bapaknya saja atau ibunya saja; ada juga yang diangkat sebagai anak adat," ujar Tito.
Perbedaan kriteria tersebut, kata Tito, bahkan telah muncul dalam Peraturan Gubernur Papua Barat yang memuat tiga kriteria tersebut.
Tito mengatakan perbedaan definisi tersebut perlu diselesaikan karena berkaitan dengan sasaran penerima manfaat dana Otsus. Menurut dia, pemerintah harus memiliki kesepakatan mengenai definisi OAP agar dana tersebut dapat disalurkan sesuai tujuan awalnya.
"Saat itu sebetulnya dana Otsus ini mau disalurkan kepada orang asli Papua untuk pengembangan, percepatan pembangunan orang asli Papua," ujar Tito.
Tito juga mengatakan persoalan tersebut telah dibicarakannya dengan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Menurut Tito, Pigai memahami bahwa persoalan definisi OAP berkaitan dengan amanat penggunaan dana Otsus untuk memprioritaskan pembangunan masyarakat asli Papua.
"Nah, kemarin mungkin Pak Husein menjelaskan ke Pak Pigai. Begitu Pak Pigai nyebut, 'Oh ini kaitannya dengan masalah dana Otsus untuk prioritas orang asli Papua.' Beliau setuju kalau itu," tutup Tito.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































