Menuju konten utama

Jokowi Bentuk Badan Pengarah Papua, Wapres Ma'ruf jadi Ketua

Presiden Jokowi membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua.

Jokowi Bentuk Badan Pengarah Papua, Wapres Ma'ruf jadi Ketua
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Presiden Jokowi membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua. Badan ini dibentuk setelah Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua per 21 Oktober 2022.

"Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua," Bunyi pasal 1 ayat 1 Perpres tersebut sebagaimana dikutip Tirto dari JDIH Setneg, Senin (24/10/2022).

Badan ini bertugas untuk mengarahkan kebijakan umum pelaksanaan otonomi khusus Papua; menyinkronisasi, harmonisasi, koordinasi dan pemberian arahan dalam upaya pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban dalam penggunaan dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka otonomi khusus dan percepatan pembangunan Papua.

Kemudian tim ini juga pemberian arahan dan rekomendasi dalam isu pelaksanaan otonomi khusus Papua dan percepatan pembangunan Papua; pengendalian penyelenggaraan otonomi khusus dan melaporkan kepada presiden.

Badan ini berstatus sebagai lembaga non-struktural di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan ini dipimpin langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin serta dibantu beberapa anggota yakni Mendagri, Kepala Bappenas, Menkeu dan 1 orang perwakilan dari tiap provinsi di Provinsi Papua.

Dalam aturan pengisian anggota pengarah, khusus anggota pengarah sebagai perwakilan dari provinsi Papua harus orang asli Papua (OAP) dan bukan pejabat pemerintah, DPR maupun DPD tingkat nasional, Dewan Perwakilan Rakyat Papua maupun Majelis Rakyat Papua, dan anggota partai politik. Mereka akan dilantik dan bekerja selama 5 tahun di setiap daerah masing-masing.

Apabila OAP yang ditunjuk adalah pegawai negeri sipil, maka harus berhenti sementara dari instansi. Para OAP yang akan menjadi bagian badan pengarah pun disyaratkan harus paham kondisi politik, sosial dan penyelenggaraan pemerintahan dalam soal otonomi khusus.

Kandidat ini juga harus punya pengalaman dalam memperjuangkan aspirasi dan hak dasar para orang asli Papua setidak-tidaknya 5 tahun terakhir dan berkomitmen untuk memihak, melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan orang asli Papua yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Badan ini juga akan ada sekretaris eksekutif yang diisi pejabat tinggi madya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengarah Papua. Sekretariat Badan Pengarah Papua akan berkedudukan di Papua.

Sekretariat ini akan membantu Badan Pengarah Papua dalam dukungan substantif dan administratif tugas Badan Pengarah Papua. Mereka juga akan memiliki sejumlah kelompok kerja yang terdiri atas kementerian/lembaga, akademisi, profesional dan representasi orang asli Papua.

Baca juga artikel terkait BADAN PENGARAH PAPUA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri