tirto.id - FWLS alias Fani (20 tahun), mahasiswi perguruan tinggi negeri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penetapan Fani sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara , Jumat (21/3/2025). Fani kini ditahan di Rumah Tahanan Polda NTT.
“Ditetapkan sebagai tersangka. Status penangkapan dan langsung ditahan,” kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (25/3/2025).
Fani mengenal eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar melalui aplikasi Michat pada 11 Juni 2024. Fani kemudian ditugaskan Fajar untuk mencarikan korban anak di bawah umur.
Dalam melancarkan aksinya, Fani mendekati korban dengan cara mengajak jalan-jalan dan makan Bersama terlebih dahulu. Setelah termakan bujuk rayunya, Fani lantas mengantar korban ke Hotel Kristal Kupang, tempat AKBP Fajar menginap.
Saat korban tertidur, AKBP Fajar melakukan pencabulan, sementara Fani menunggu di luar kamar hotel. Sebagai imbalan, Fani menerima Rp3 juta, sementara korban diberikan Rp100 ribu.
Usai Fajar melancarkan aksi bejatnya, Fani membawa korban pulang dan memperingatkannya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, Fani dijerat dengan Pasal 6 huruf C, Pasal 14 Ayat (1) huruf a dan b.
Kemudian, Pasal 15 huruf c, e dan g Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
"Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya, Pasal 55 dan 56 KUHP," tutur dia.
Penulis: Mario Wihelmus PS
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama