Menuju konten utama

Potret Perempuan Suku Balik Bertahan di Tengah Pembangunan IKN

Di tengah megahnya pembangunan IKN, ada kisah para perempuan adat yang makin terpinggirkan dan kesulitan karena minimnya pengakuan hak atas tanah adat.

Potret Perempuan Suku Balik Bertahan di Tengah Pembangunan IKN
Syamsiah, perempuan adat Suku Balik, bertani di lahan miliknya yang berbatasan dengan IKN di Sepaku, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur. Kaltimpost/Nasya Rahaya

tirto.id - Jarum jam baru menyentuh angka sepuluh pagi, namun sengatan matahari menghujam tanpa ampun. Syamsiah, perempuan paruh baya dari Suku Balik, terus menggerakkan jemarinya yang terampil.

Di sebidang lahan warisan leluhur seluas lebih dari satu hektar di Kampung Sepaku Lama, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, tangan Syamsiah bergerak cepat dan terampil. Ia memotong tangkai-tangkai padi yang mulai rebah dan menguning menggunakan ani-ani, atau rangkapan dalam bahasa Suku Balik, sebuah alat pemotong sederhana sebesar setengah telapak tangan.

Seakan kejar-kejaran dengan terik, satu per satu tangkai padi dimasukkan ke dalam lanjong yang tersampir di pundaknya.

Namun, panen kali ini tak lagi membawa sukacita. Padi yang ia tanam lima bulan lalu harus menyerah pada rumput liar dan hama burung. Menurutnya, hal ini lantaran ia tak lagi diperbolehkan membakar lahan, praktik turun-temurun yang dipercaya dapat menyuburkan tanah.

Panen kali ini Syamsiah harus menelan pahit.

“Untuk satu hektar ini pakai 2,5 kaleng bibit padi, karena tidak dibakar lahannya jadi banyak rumput, hama burung pipit dan tikus jadi panennya cuma 20 kaleng aja. Harusnya, walaupun tidak dibakar, bisa panen 50 kaleng, hitungannya ini kita gagal panen,” tuturnya getir saat ditemui pada awal Maret 2026.

Syamsiah adalah salah satu potret nyata perempuan adat yang kini berada di episentrum pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Lahan yang ditanaminya itu merupakan lahan yang sama yang diklaim masuk dalam kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ia mengakui bahwa dirinya tak memiliki legalitas yang sah atas lahan yang secara turun temurun ia kelola itu. Tanah tersebut kini masuk dalam ADP (Aset Dalam Penguasaan) Otorita IKN.

“Sebenarnya takut (digusur), itu kan sudah pasti akan terjadi nanti, pasti diambil punya kita (lahan kebun),” tuturnya.

Di tengah gempuran beton dan klaim lahan, ia dan komunitasnya sedang melakukan "perlawanan diam" dengan cara yang paling mereka pahami: bertahan hidup dari tanah yang tersisa.

Runtuhnya Pengetahuan Lokal dan Dapur yang Terkepung

Bagi Suku Balik, api bukanlah perusak, melainkan bagian dari ritual bercocok tanam, pemurnian tanah, dan persiapan kehidupan baru. Melalui teknik pembakaran yang terukur, lahan menjadi lebih gembur dan produktif.

“Kita loh paham. Biar kebun tetangga sebelahan gini, ndak bakalan kebakar. Karena ada caranya. Ndak sembarangan. Yang kasih rusak hutan itu bukan kita masyarakat ini. Kita ini ya secukupnya yang mau kita pakai aja,” ucap Syamsiah diselingi tawa kecil yang menyimpan lelah bertahun-tahun.

Bagi komunitas Suku Balik, berladang bukan sekadar urusan perut, melainkan ritus pengetahuan yang diwariskan turun-temurun. Dulu, mereka merintis lahan dan membakarnya dengan teknik khusus agar api tidak merambat.

Membakar adalah cara memurnikan tanah dan menggemburkannya. Namun, sejak aturan larangan membakar lahan mengetat demi konsep forest city IKN, produktivitas padi ladang mereka merosot tajam.

Pengetahuan turun-temurun itu membentur dinding birokrasi. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, menegaskan bahwa cara bertani Suku Balik tidak lagi sejalan dengan konsep masa depan.

“Berladang padi ladang itu kan identik dengan membakar lahan ya kalau enggak salah ya. Itu tidak disarankan,” ujar Alimuddin kepada Kaltimpost, Rabu (20/5/2026).

Ia menambahkan, “Kearifan lokal yang dimaksud itu adalah bagaimana kearifan lokal itu tetap terjaga dan lingkungan kita juga terjaga.”

Perbedaan pendapat ini memicu apa yang disebut sosiolog sebagai krisis agraria struktural. Dampaknya langsung menghantam jantung domestik: dapur yang dikelola perempuan. Suku Balik yang dulunya mengharamkan beli beras, kini harus berhitung keras.

Dulu, modal 2 kaleng bibit bisa menghasilkan 200 kaleng padi atau setara 1,2 ton beras sekali panen. Kini, hasil panen Syamsiah menyusut hingga tersisa 120 kilogram saja. Di dapurnya, Syamsiah harus berhitung jauh lebih keras.

Tidak hanya beras, hutan yang dulu menyediakan umbut rotan gratis dan akar bajakah sebagai obat tradisional kini telah lenyap. Beban ini kian berlapis karena perempuan adat memikul tanggung jawab domestik yang panjang.

Alimuddin menjelaskan bahwa kini di IKN ada APIK (Asosiasi Petani Ibukota). “Ada padi-padi yang tidak harus ditanam di lahan basah, itu bisa didiskusikan teknologinya seperti apa,” tuturnya.

Alimuddin mengatakan bahwa pihaknya terbuka jika ada warga yang ingin mengajukan audiensi.

“Bisa audiensi dengan Kedeputian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam pasti akan dampingi,” tegas Alimuddin.

Krisis Sosial-Ekologis: Saat Sungai Ditembok dan Ritual Lenyap

Kehilangan hutan bukan sekadar perkara hilangnya pohon secara fisik. Ketua Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Indonesia, Devi Anggraini, menjelaskan bahwa kerusakan ini merupakan akumulasi luka lama dari konsesi HPH (Hak Pengusahaan Hutan), hutan industri, hingga tambang ilegal yang kini diamplifikasi oleh proyek IKN.

“Yang dihabisi justru ruang reproduksi utama dari masyarakat adat Balik itu,” ujar Devi.

“Kerusakan ekologisnya bukan hanya dalam konteks fisik dia berubah fungsi, tapi kemudian mempengaruhi banyak pada proses keberlanjutan hidup masyarakat adat Balik Sepaku,” tuturnya.

Syamsiah

Syamsiah, perempuan adat Suku Balik, bertani di lahan miliknya yang berbatasan dengan IKN di Sepaku, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur. Kaltimpost/Nasya Rahaya

Dampak paling nyata dialami langsung oleh para perempuan ketika proyek Intake Sepaku, infrastruktur pengambil air baku untuk IKN, membendung aliran sungai di belakang rumah mereka. Sungai yang dahulunya menjadi "dapur kedua" tempat memasak, mencuci, memancing ikan, dan mencari sayur pakis, kini ditutup tembok keliling. Akses tertutup total.

Ketika musim hujan tiba, air mengendap di bawah kolong rumah menimbulkan bau, nyamuk, dan banjir. Kehilangan sungai gratis memaksa Syamsiah membeli air tandon seharga Rp100 ribu yang hanya bertahan dua sampai tiga hari. Guna menutupi biaya tersebut, ia terpaksa memproduksi kue tradisional seperti donat dan bolu jadul seharga Rp2.000 per biji.

“Ngurusin di rumah, masak, nyuci, kebun. Merumput, semua kita yang kerjain,” keluh Syamsiah.

Beban berlapis ini perlahan menggerogoti fisiknya. “Kemarin memang sudah sakit, sekarang makin tambah sakit lah aku,” tuturnya.

Lebih dari sekadar urusan domestik, pembangunan infrastruktur ini memutus hubungan spiritual mereka dengan alam. Normalisasi sungai dan pembangunan intake membuat akses masyarakat ke Batu Badok–tempat ritual adat Suku Balik–tertutup sepenuhnya.

“Dia adalah hubungan spiritual yang dibangun atas dasar hubungan masyarakat dengan alam,” kata Devi Anggraini.

“Itu yang mengikat masyarakat adat supaya tetap bersama-sama. Sekarang ketika satu per satu itu dihancurkan, ritualnya tidak bisa dilakukan. Apalagi yang kemudian bisa mengikat masyarakat adatnya?” ucap Ketua Perempuan AMAN tersebut.

Pelatihan dan Pemberdayaan tapi Salah Sasaran?

Merespons ketertinggalan warga lokal, Otorita IKN mengklaim telah menyiapkan berbagai program pemberdayaan, mulai dari digitalisasi hingga pertanian modern. Namun, Alimuddin mengakui tingkat partisipasi masyarakat adat sangat rendah.

“Pengalaman saya baik yang perempuan maupun yang putra-putri kita yang lokal (Suku Balik), sangat sulit untuk kita ajak. Begitu ada kegiatan kami bahkan sering menunda kegiatan itu hanya untuk memfasilitasi mana nih orang-orang lokal kita untuk ikut,” kilah Alimuddin.

Klaim tersebut disanggah keras oleh para akademisi dan aktivis lingkungan. Sosiolog Universitas Mulawarman, Sri Murlianti, menilai program-program pelatihan tersebut tidak menyentuh akar persoalan agraria yang dihadapi warga.

“Pelatihan itu bukannya salah, bukannya jelek. Tapi kalau ngomong tepat sasaran, itu sangat jelas jauh dari yang dimaksud tepat sasaran,” kritik Sri Murlianti saat berbincang dengan Kaltimpost, Jumat (8/5/2026).

Ia menambahkan, “Sejarah panjang ini tidak bisa digunting hanya dengan pelatihan-pelatihan.”

Direktur Eksekutif Walhi Kaltim, Fathur Roziqin, bahkan menyebut bahwa mengubah orientasi hidup masyarakat adat secara paksa tanpa melindungi ruang hidup mereka adalah sebuah kegagalan negara.

“Bisnis mereka itu di tanah, lahan yang mereka kelola. Bukan juru buka warung,” tegas Fathur.

Ia menambahkan, “Bagaimana mungkin Anda (otorita) menghormati dan melindungi kearifan masyarakat suku, masyarakat hukum adat Balik dan Paser, sementara tidak melindungi hak-haknya atas ruang hidupnya? Kan itu paradoks berarti.”

Fathur juga merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Menurutnya, klaim sepihak Otorita atas wilayah kelola adat merupakan pelanggaran HAM yang nyata.

“IKN tidak akan hanya menjadi simbol ibu kota baru, tapi IKN justru akan menjadi simbol kegagalan negara dalam memenuhi dan melindungi hak asasi manusia,” tukasnya.

Rilis Otorita IKN

Foto kawasan gedung lembaga eksekutif di IKN. Foto/Dok. Otorita IKN.

Menanggapi hal tersebut Alimuddin menekankan bahwa Otorita IKN selalu terbuka dengan kebutuhan masyarakat sekitar.

“Bahkan saya libatkan tokoh-tokoh orang-orang tua adat. Untuk minta tolong dong kalau ada ini (pelatihan) ikut ini, misalkan. Kemarin ada pelatihan security gitu ya, dia bisa langsung bekerja,” ucap Alimuddin.

Ia juga menambahkan, “Kami sangat terbuka. Kalau ada kebutuhan pelatihan warga lokal ayo kirimkan namanya, kegiatannya mau apa, berapa orang, kami akan fasilitasi.”

Menolak Menjadi Asing di Tanah Sendiri

Ketakutan terbesar para perempuan adat hari ini adalah tersingkir secara struktural dan kehilangan identitas akibat tidak adanya persiapan di sistem ekonomi baru. Keterbatasan akses pendidikan formal membuat mereka pesimistis bisa bersaing di tengah megahnya kota masa depan.

“Mereka sampai bilang, ‘masa kami pemilik wilayahnya, tapi nanti kami cuma jadi orang yang mencuci WC?’” tutur Devi Anggraini, menirukan langsung suara kecemasan perempuan Balik Sepaku.

Ketika dikonfirmasi mengenai status kepemilikan tanah adat yang kini tumpang tindih dengan kawasan IKN, pihak Otorita bersikeras meminta bukti legalitas formal.

“Lahan adat itu ada di mana gitu. Bisa enggak mereka tunjukkan ke otorita kalau itu lahan adat mereka? Bawa dokumennya,” ucap Alimuddin.

Ia juga menegaskan proses hukum akan terus berjalan, “Kalau masyarakat tidak setuju... pembangunan tetap jalan (melalui konsinyasi).”

Alimuddin menegaskan bahwa Otorita IKN akan selalu mengakui hak-hak masyarakat secara resmi. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menerima jika ada kelompok masyarakat ada yang menuntun pengakuan atas hak-haknya.

“Jadi perlu duduk bersama, mana yang dimaksud lahan adat itu. Silakan aja kalau memang ada pengakuan terhadap itu (tanah adat), ayo datang ke IKN. Kita duduk bareng,” tegasnya.

Pembangunan IKN

Potret pembangunan IKN di Kalimantan

Secara hukum, Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 3 UU Pokok Agraria dengan eksplisit mengakui hak ulayat tradisional masyarakat adat sepanjang masih hidup, sesuai perkembangan zaman, dan sesuai prinsip NKRI serta undang-undang. Sebagai dasar hukum, aturan ini menyebut bahwa pelaksanaan hak ulayat (selama nyata masih ada) harus disesuaikan dengan kepentingan nasional, persatuan bangsa, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Turunan selanjutnya dari aturan ini dituangkan dalam melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 14 Tahun 2024 (Permen ATR No. 14/2024) tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Namun aturan ini baru muncul ketika IKN telah berjalan.

Di sisi lain, dasar hukum pembangunan IKN mulai dari UU No. 21 Tahun 2023 hingga aturan turunannya dinilai minim sekali menyatakan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat. Menurut Sekretasi Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika, aturan tentang IKN sangat minim sekali bicara tentang tanah adat dan petani, namun lebih banyak bicara upaya memperlancar proses pengadaan tanah.

“Jadi bukan dalam konteks melindungi dan bahkan memprioritaskan (tanah adat),.. tapi langsung cara-cara pengadaan tanah, pembebasan lahan, persiapan pembangunan IKN. Itu sudah mekanismenya adalah klaim-klaim sepihak oleh negara, apakah itu jenis tanahnya diklaim sebagai aset negara, sebagai tanah negara, atau sebagai aset otorita IKN,” ucap Dewi saat dihubungi tirto.id, Rabu (3/6/2026).

Dewi juga mengkritisi paradigma pejabat yang berlindung di balik argumen hukum positif dengan menuntut bukti kepemilikan, legalitas, atau sertifikat tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat adat. Bagi Dewi, sikap itu adalah bentuk pengabaian terhadap masalah struktural tanah adat, yakni pengakuan dan perlindungan negara terhadap masyarakat adat.

“Tugas negara itu mengakui, tugas negara sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 (Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012) itu adalah harus mengakui keberadaan hutan adat,” ucap Dewi.

Putusan MK No. 35 menjadi salah satu putusan bersejarah yang mengubah status hutan adat dari yang sebelumnya dikategorikan sebagai "hutan negara" menjadi "hutan milik masyarakat adat". Namun dalam praktiknya, putusan ini masih terus terbentur birokrasi dan kondisi tumpang tindih pengakuan lahan dengan konsesi, HGU, dan sebagainya.

Permen ATR No. 14/2024 tentang pendaftaran tanah ulayat pun menurut Dewi tidak cukup kuat dalam mengakui dan melindungi hak masyarakat adat. Sebab, syarat utama pendaftaran tanah adat adalah tanah tersebut tidak tumpang tindih atau tidak bersengketa dengan klaim kepemilikan lain seperti HGU dan HGB.

“Permen ini tidak memberikan jawaban karena Permen ini hanya mau mengurusi wilayah adat yang dianggap tidak dalam kondisi konflik dan sengketa,” ucap Dewi.

Hal senada disampaikan oleh Saiduani Nyuk, Ketua Pelaksana Harian AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) wilayah Kalimantan Timur. Menurut AMAN, Permen ATR No. 14/2024 ini tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat adat sebab pendaftaran tanah adat tidak bisa dilakukan jika tanah tersebut sudah dipunyai perseorangan atau badan hukum (HGU, HGB, atau lainnya) atau bakal digunakan sebagai fasilitas umum dan sosial.

“Masyarakat adat di sana kan berharap, (tanah) yang mereka miliki sekarang diakui saja gitu,” ucap Duan kepada tirto, Rabu (3/6/2026).

Sebab kendala bagi masyarakat adat adalah birokrasi yang cukup rumit untuk mendaftarkan tanah adat. “Di daerah sana, yang memiliki sertifikat itu kan hanya transmigran,” imbuh Duan.

Meski begitu Dewi menegaskan bahwa masih ada harapan dan upaya yang bisa dilakukan bagi masyarakat adat mempertahankan hak atas tanahnya melalui Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

“Masyarakat adat bisa mengajukan atau mendesak agar wilayah adatnya diakui secara penuh, bukan setengah-setengah kayak bentuk Hak Pengelolaan,” ucap Dewi. Ia juga menambahkan, “ada juga putusan mahkamah konstitusi (Putusan MK No. 35) yang sudah menguatkan positioning hutan adat.”

Namun semua upaya itu pada akhirnya bermuara para niat baik pemerintah untuk benar-benar mengakui dan melindungi hak masyarakat adat, alih-alih hanya membela hak investor.

Bagi Syamsiah, perdebatkan hukum di tingkat elit terasa mengawang-awang di atas ladangnya yang mulai terkepung ekskavator. Ketika perwakilan Otorita IKN mendatangi rumahnya, ia hanya bisa melontarkan kepasrahan yang getir.

“Memang betulkah tanah ini mau digusur? Ya sudah, sekarang aja pak, saya bilang. Mumpung saya ngumpul sama anak-cucu saya. Saya ikhlas,” kata Syamsiah.

Kini, Syamsiah memilih untuk terus bertahan di pondokan kayu seadanya. Ia menolak relokasi ke rumah susun. Baginya, rumah susun atau relokasi tanpa tanah yang direncanakan pemerintah bukanlah sebuah jawaban hidup.

“Kalau kita mau tinggal di rumah susun atau di rumah-rumah itu yang dikasih pemerintah, aduh. Maaf-maaflah saya bilang, bagaimana kita mau hidup di situ? Kita biasa berkebun,” ucap Syamsiah lirih.

“Rumah aja kalau ndak ada tanahnya, kita mau hidup apa di rumah situ?”

Sebuah kepasrahan yang tidak menandakan kekalahan, melainkan sebuah pengingat abadi bagi sejarah: bahwa di bawah fondasi megah ibu kota baru, ada ruang hidup perempuan adat yang perlahan-lahan terpinggirkan bahkan lenyap.

***Liputan ini hasil kolaborasi antara Kaltim Post, Mongabay Indonesia, dan Tirto.id lewat kerja sama dengan Earth Journalism Network (EJN) Internews.

Baca juga artikel terkait IKN atau tulisan lainnya dari Rina Nurjanah

tirto.id - News Plus
Reporter: Rina Nurjanah
Penulis: Rina Nurjanah
Editor: Anggun P Situmorang