tirto.id - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial H (48) terhadap anak perempuan kandungnya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengungkapkan bahwa tindak kekerasan tersebut dilakukan secara berulang selama empat tahun, yakni dalam rentang waktu 2020 hingga September 2024, saat korban masih berstatus anak di bawah umur.
“Kejadian di Pulogadung, Jakarta Timur,” ungkap Rita saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).
Perkara ini terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian yang dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelasnya di sekolah.
"Perkara ini menjadi perhatian kami karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan. Penanganan dilakukan untuk membuktikan tindak pidana sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemulihan," kata Rita.
Setelahnya, pihak sekolah bersama keluarga memfasilitasi korban untuk mendapatkan pendampingan dari lembaga perlindungan dan menempatkannya di rumah aman.
Polisi mulai menangani kasus ini berdasarkan laporan yang teregister pada 11 Februari 2025. Dalam proses pengusutan, penyidik menggunakan metode Scientific Crime Investigation atau investigasi kejahatan berbasis ilmiah.
Metode ini dilakukan dengan memeriksa korban, pelapor, pihak keluarga, guru, perangkat lingkungan, dan saksi ahli (medis serta psikologi). Selain itu, penyidik juga mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan Visum et Repertum, serta memeriksa kondisi psikologis korban.
"Keterangan korban tidak dilihat secara berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, keterangan ahli, pengecekan tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya. Seluruhnya dianalisis untuk membangun konstruksi perkara yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Rita.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, polisi resmi menetapkan H sebagai tersangka pada 15 Juli 2026. Sehari setelahnya, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Masa penahanan tersangka juga telah diperpanjang oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Saat ini, penyidik telah merampungkan dan mengirimkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kepolisian juga tengah menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka sebagai bagian dari pendalaman kasus.
Terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak harus selalu mengedepankan kepentingan terbaik dan pelindungan identitas korban.
Budi turut meminta masyarakat, pihak sekolah, dan keluarga untuk lebih peka dalam melihat perubahan perilaku pada anak guna mencegah dan mendeteksi kasus serupa.
"Kami mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta menyediakan ruang yang aman bagi mereka untuk bercerita. Ketika anak menyampaikan sesuatu, dengarkan tanpa menghakimi, berikan perlindungan, dan segera cari bantuan," ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di lingkungannya untuk tidak ragu melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui sambungan telepon layanan 110.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































