Menuju konten utama

Pelecehan Anak di Tangsel, Aturan Cegah KS di Sekolah Kian Urgen

Peningkatan laporan kekerasan seksual di sekolah harus diiringi dengan kesiapan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Pelecehan Anak di Tangsel, Aturan Cegah KS di Sekolah Kian Urgen
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Dianiapsari-1

tirto.id - Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di institusi sekolah terus terjadi, meskipun berbagai upaya pencegahan dilakukan. Nyatanya, itu semua belum mampu melindungi anak-anak dari tindakan bejat pelaku kekerasan seksual. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan pada Oktober 2025 lalu mencatat sepanjang 2020-2024, setidaknya terjadi 97 kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan.

Dari 97 kasus tersebut, kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi menempati urutan pertama dengan jumlah 42 kasus (43 persen), pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam menempati urutan kedua sebanyak 17 kasus (17,52 persen), dan sekolah menengah (SMA/SMK) sebanyak 16 kasus (16,49 persen).

Data Komnas Perempuan menunjukkan bentuk kekerasan yang dialami korban bervariasi, yakni berupa pelecehan verbal dan fisik, perbuatan cabul, hingga pemaksaan hubungan seksual. Dalam beberapa kasus, pelaku justru mendapat perlindungan dari lingkungan pendidikan atau tokoh masyarakat setempat. Viralnya suatu kasus kekerasan seksual juga membuat korban semakin takut untuk melaporkan kasusnya.

Kondisi ini ironis sebab sarana pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk tumbuh berkembang, justru menjadi tempat yang menakutkan bagi mereka. Datang dengan tujuan untuk menimba ilmu, mereka justru pulang dengan membawa trauma yang tak akan pernah pergi seumur hidupnya.

Baru-baru ini, nasib buruk itu menimpa sedikitnya 23 orang siswa di sebuah sekolah dasar (SD) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Mirisnya, pelaku kekerasan seksual terhadap mereka diduga adalah seorang guru di SD tersebut.

Yayat Priatna (55), terduga pelaku sekaligus guru SD yang tega melakukan perbuatan biadab kepada puluhan muridnya itu, kini sudah ditangkap oleh Polres Tangsel. Yayat ditangkap pada Senin (19/1/2026) di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangsel. Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, membeberkan penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

“Sekitar pukul 19.00 WIB terduga pelaku sudah kami amankan di rumahnya, lalu langsung dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan,” kata Wira, Selasa (20/1/2026).

Menurut Wira, penyidik saat ini masih mendalami dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Yayat, termasuk memeriksa keterangan saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan. Seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan di Mapolres Tangsel.

Guru SD Negeri Cabul di Tangsel Ditangkap Polisi

Yayat Priatna Guru Cabul saat turun dari mobil sesaat setelah ditangkap oleh Polisi. (Foto: Humas Polres Tangsel)

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto, mengatakan laporan awal terjadinya dugaan kekerasan seksual diterima bersama kepala sekolah, dan proses klarifikasi telah dilakukan pada Senin lalu. Dalam proses klarifikasi, setidaknya ada 13 orang tua murid yang sudah melapor.

Dari 13 orang tua yang melapor, 9 di antaranya telah memutuskan membawa kasus ini ke Polres Tangsel untuk proses hukum lebih lanjut. UPTD PPA pun menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, sambil tetap memberikan pendampingan kepada korban.

“Sekarang kami sedang dampingi dan sudah bikin laporan, dan proses hukumnya kami serahkan ke Polres,” kata Tri saat ditemui di Polres Tangsel, Senin (19/1/2026).

Menurut Tri, peristiwa dugaan pelecehan diduga berlangsung sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Terduga pelaku yang merupakan seorang wali kelas diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap murid laki-laki kelas IV. Dia menambahkan, UPTD PPA terus berkoordinasi dengan Polres Tangsel untuk memastikan proses hukum berjalan dan korban mendapat perlindungan serta pendampingan psikologis.

“Iya, saat ini kita sedang berkoordinasi dengan Polres [Tangsel] terkait peristiwa ini agar selesai prosesnya secara hukum dan yang terbaik untuk anak-anak kita,” ucap Tri.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel telah menonaktifkan sementara terduga pelaku setelah menerima laporan dari pihak sekolah. Langkah tersebut diambil untuk menjaga situasi kondusif di lingkungan sekolah.

"Sementara dinonaktifkan dulu biar si terduga pelakunya gak ada di sekolah untuk menghindari [amarah] dari masyarakat, terutama orang tua korban di situ," terang Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikbud Tangsel, Rudi Dermawan, Selasa (20/1/2026).

Rudi turut membantah isu yang menyebutkan pihak sekolah berupaya menutupi kasus dugaan kekerasan seksual tersebut. Dia menegaskan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.

Tamparan Keras Disdikbud Tangsel

Terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan siswa SD itu menjadi momentum evaluasi besar bagi Disdikbud Kota Tangsel. Penanganan yang disusun tidak hanya diarahkan pada pemulihan korban, tetapi juga pada penataan ulang sistem pengawasan, perlindungan anak, dan kualitas sumber daya pendidik di lingkungan sekolah.

Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdikbud Tangsel, Didin Sihabudin, mengatakan saat ini pihaknya masih berada pada tahap pengumpulan dan penataan data sebagai dasar penanganan lanjutan. Salah satu fokus utama adalah penelusuran riwayat pengajaran terduga pelaku.

“Yang kami lakukan adalah pendataan riwayat mengajar terduga pelaku, mulai dari tahun mengajar, kelas yang pernah diajar, hingga periode penugasannya. Data ini menjadi dasar untuk penanganan pascakejadian,” ujar Didin pada Rabu (21/1/2026).

Didin menegaskan, pendataan tersebut tidak ditujukan untuk mencurigai tenaga pendidik secara umum. Penelusuran hanya diarahkan pada aktivitas pengajaran terduga pelaku guna memetakan peserta didik yang pernah berinteraksi langsung.

Data tersebut selanjutnya akan diolah bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMP3AKB) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Disdikbud juga melibatkan psikolog profesional untuk melakukan pendampingan dan pemulihan korban.

“Dari data itu, kami berharap anak-anak yang terdampak bisa mendapatkan treatment yang tepat. Ini persoalan serius karena menyangkut masa depan anak-anak,” kata Didin.

Selain pendampingan psikologis, Disdikbud Tangsel menyiapkan pendekatan pendukung lain, seperti pelibatan guru terdekat di sekolah, guru agama, serta program parenting bagi orang tua atau wali siswa. Pendekatan ini dilakukan agar pemulihan tidak hanya menyasar korban secara individual, tetapi juga lingkungan sosial terdekatnya.

Didin menyebut mitigasi tersebut mencakup pengetatan pengawasan ruang kelas, lorong sekolah, hingga kegiatan ekstrakurikuler. Salah satu kebijakan yang akan didorong adalah memastikan tidak ada lagi ruang kelas yang tertutup permanen.

Kampanye edukasi cegah kekerasan seksual di sekolah

Siswa bersama anggota komunitas Aku Temanmu menunjukkan poster saat kampanye edukasi cegah kekerasan seksual di SD Negeri Kasemen, Kota Serang, Banten, Rabu (5/11/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/tom.

“Lorong-lorong harus terpantau, begitu juga kegiatan ekstrakurikuler. Kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengawasan berjalan,” katanya.

Disdikbud Tangsel juga menekankan pentingnya membangun budaya pelaporan di lingkungan sekolah. Setiap indikasi kejanggalan diminta untuk segera dilaporkan dan tidak ditutup-tutupi demi menjaga nama baik institusi.

Dari sisi sarana, Disdikbud akan mengoptimalkan penggunaan kamera pengawas (CCTV) yang telah terpasang di sejumlah titik seperti lorong dan gerbang sekolah. Ke depan, penambahan CCTV di ruang kelas juga akan didorong untuk meningkatkan transparansi dan keamanan proses belajar mengajar.

Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Tangsel, R. Billy Sukarsana, mengatakan pihaknya akan melakukan asesmen terhadap kepala sekolah dan tenaga pendidik dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

“Kami mau tidak mau, suka atau tidak suka, harus melakukan asesmen sekarang. Kepala sekolah dan guru, utamanya yang dalam cakupan kami,” tutur Billy pada Rabu melalui sambungan telepon.

Menurut Billy, asesmen tersebut mencakup profiling individu, termasuk pemetaan kondisi psikologis dan kejiwaan tenaga pendidik. Namun, pelaksanaannya tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Selain asesmen, pengawasan rutin terhadap satuan pendidikan juga akan diperketat. Selama ini, Disdikbud Tangsel disebutnya telah melakukan pertemuan bulanan dengan para kepala sekolah. Ke depan, mekanisme tersebut akan diperkuat agar tidak bersifat administratif semata.

“Pertemuan dengan kepala sekolah itu sudah dilakukan setiap bulan, tapi yang sudah kami jalankan harus lebih digregetkan,” kata Billy.

Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah Belum Maksimal

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan murid SD di Tangsel menjadi bukti masih rapuhnya sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Peristiwa ini bukan sekadar persoalan individu pelaku, melainkan cerminan dari lemahnya pengawasan dan belum optimalnya upaya pencegahan kekerasan seksual di sekolah.

Padahal, negara telah menyediakan perangkat regulasi yang secara khusus mengatur pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan.

Masalahnya, regulasi tersebut belum sepenuhnya dipahami dan dijalankan oleh sekolah. Minimnya sosialisasi membuat banyak satuan pendidikan tidak menyadari kewajiban mereka untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan ramah anak. Akibatnya, ketika kekerasan terjadi, sekolah kerap gagap dalam merespons.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan, Rezekinta Sofrizal, menilai kasus kekerasan seksual di Tangsel menunjukkan masih lemahnya pengawasan internal di lingkungan sekolah. Menurutnya, seluruh perangkat pendidikan semestinya bersinergi untuk memastikan proses belajar mengajar berlangsung tanpa kekerasan, baik fisik, verbal, maupun seksual.

Namun, kondisi ideal itu belum tercapai karena regulasi yang ada belum benar-benar “hidup” di tingkat sekolah.

“Perangkat pendidikan itu ada satuan pendidikan. Di situ, ada guru, ada kepala sekolah, dan ada komite sekolah yang seharusnya mereka ini bersinergi, bagaimana menciptakan lingkungan pendidikan yang aman terhadap anak dari pelecehan ataupun kekerasan,” kata Rezekinta saat dihubungi Tirto pada Rabu.

Rezekinta menekankan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen (dulu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud) sebenarnya telah menerbitkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Namun, dari temuan LBH Pendidikan, banyak sekolah yang belum memahami bahkan belum mengetahui keberadaan aturan tersebut. Kondisi ini membuat instrumen hukum yang seharusnya melindungi anak justru tidak dimanfaatkan secara maksimal.

Padahal, regulasi tersebut juga telah mengamanatkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan. Tim ini berperan penting dalam upaya pencegahan sekaligus penanganan jika terjadi kekerasan. Namun, tanpa sosialisasi yang memadai, pembentukan TPPK menjadi sulit direalisasikan.

“Nah, bagaimana tim TPPK ini terbentuk kalau misalkan satuan pendidikannya itu tidak tahu karena belum tersosialisasinya Permendikbud ini,” tegasnya.

Selain lemahnya penindakan, tidak tersosialisasinya Permendikbud 46 Tahun 2023 dengan baik juga membuat para murid yang menjadi korban kekerasan seksual tidak tahu harus berbuat apa. Bahkan, seringkali para korban merasa malu dan enggan untuk melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami.

Oleh karenanya, apabila sosialisasi berjalan dengan masif dan baik di lingkungan sekolah, seluruh pihak—baik jajaran sekolah, komite, orang tua, sampai murid—akan mengerti mengenai bahayanya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Di area sekolah itu, perlu juga dikasih apa alat-alat peraga ya atau imbauan gitu loh, agar peserta didik juga paham untuk tidak menjadi pelaku ataupun menjadi korban pelecehan seksual,” ucap Rezekinta.

KPAI: Sekolah Belum Bebas dari Kekerasan terhadap Anak

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, menjelaskan bahwa meningkatnya laporan kekerasan seksual terhadap anak, termasuk di sekolah, tidak semata-mata menunjukkan eskalasi kasus, tetapi juga perubahan kesadaran publik.

Masyarakat kini mulai memahami bahwa berbagai tindakan yang sebelumnya dianggap “biasa” atau “aib” sebenarnya merupakan bentuk kekerasan yang harus dihentikan. Dalam konteks ini, peningkatan pelaporan justru menjadi indikator penting bahwa korban dan keluarga mulai berani bersuara.

“Peningkatan pelaporan itu sebenarnya indikasi baik. Indikasi baiknya adalah masyarakat jadi paham bahwa suatu perbuatan itu adalah kekerasan. Kedua, kekerasan itu tidak boleh dibiarkan, tidak boleh kita bersifat bersikap permisif, harus dilaporkan, harus ada tindakan supaya menghentikan kekerasan,” ujar Dian kepada Tirto, Rabu.

Namun, meningkatnya laporan harus diiringi dengan kesiapan sistem layanan negara. Dian menekankan pentingnya keberadaan dan penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di setiap kabupaten dan kota. Tanpa layanan yang memadai, korban yang berani melapor justru berisiko mengalami tekanan akibat proses pendampingan yang tidak komprehensif.

Lebih lanjut, KPAI melihat bahwa setiap kasus kekerasan seksual di sekolah merupakan alarm keras bagi lemahnya sistem pencegahan. Sekolah, menurut Dian, belum sepenuhnya bebas dari kekerasan karena upaya mitigasi risiko belum dilakukan secara sistematis.

Pencegahan tidak cukup dimaknai sebagai imbauan normatif, melainkan harus diterjemahkan menjadi pengetahuan konkret bagi seluruh warga sekolah, termasuk anak-anak itu sendiri.

“Sekolah itu belum bebas seratus persen dari kekerasan terhadap anak sehingga perlu sekali upaya-upaya mengurangi risiko, upayanya bertingkat. Pertama adalah upaya penting pencegahan,” sebutnya.

KPAI juga menyoroti perlunya anak dibekali pengetahuan untuk mengenali bentuk-bentuk kekerasan, memahami batas tubuhnya, serta berani melapor ketika mengalami atau menyaksikan kekerasan. Pada saat yang sama, lingkungan sekolah juga harus dirancang untuk meminimalkan risiko, terutama bagi kelompok anak yang memiliki kerentanan berlapis, seperti anak penyandang disabilitas.

Selain pencegahan, KPAI menekankan pentingnya intervensi yang tegas ketika kekerasan telah terjadi. Dian mengingatkan bahwa praktik-praktik penyelesaian informal, seperti mediasi yang mengabaikan hak korban, tidak dapat dibenarkan. Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang menuntut pertanggungjawaban hukum dari pelaku.

“Jangan sampai dibiarkan atau bahkan udahlah dimediasi aja wong anaknya cuma lukanya cuma segini, tidak bisa. Kekerasan terhadap anak itu kekerasan,” tegasnya.

Menurutnya, tanggung jawab pelaku tidak hanya berhenti pada proses pidana, tetapi juga mencakup pemulihan korban. Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan terkait telah mengatur hak restitusi bagi anak korban tindak pidana. Restitusi menjadi bentuk tanggung jawab langsung pelaku kepada korban, sekaligus instrumen penting untuk mendukung pemulihan korban secara menyeluruh.

Dalam konteks kekerasan seksual di sekolah, KPAI juga memberi perhatian khusus pada posisi pelaku. Ketika kekerasan dilakukan oleh tenaga pendidik, negara wajib menerapkan pemberatan pidana. Sebab, relasi kuasa antara guru dan murid membuat dampak kekerasan menjadi jauh lebih berat, baik secara psikologis maupun sosial.

“Untuk kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah dan itu dilakukan oleh tenaga pendidik, wajib diberikan pemberatan tindak pidana. Itu sudah tercantum kuat di Undang-Undang Perlindungan Anak di Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Itu jangan diabaikan,” jelas Dian.

Kekerasan Seksual Picu Trauma yang Membekas Bagi Anak

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekolah tidak hanya menyisakan persoalan hukum, tetapi juga dampak psikologis jangka panjang bagi korban. Pada banyak kasus, trauma tidak selalu muncul secara instan. Justru, efek psikologis kerap hadir belakangan, setelah anak melalui proses kebingungan, penyangkalan, hingga rasa bersalah.

Situasi ini menjadi semakin kompleks ketika pelaku memiliki relasi kuasa dengan korban, seperti guru atau orang dewasa yang dipercaya.

Psikolog anak, Gloria Siagian, menjelaskan bahwa dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan relasi kuasa, sering kali terdapat jeda waktu antara peristiwa dan pelaporan. Jeda ini bukan tanpa sebab. Anak berada dalam kondisi psikologis yang ambigu, mempertanyakan apa yang ia alami, sekaligus berusaha memahami apakah peristiwa tersebut merupakan sesuatu yang salah atau justru dianggap wajar.

“Itu karena anak itu mengalami proses ambigu gitu di dalam alam pikir, di dalam pikirannya, bahwa ini sesuatu yang benar atau tidak benar ya, kenapa ini terjadi gitu, sehingga ada proses tuh di sana, ada jeda gitu,” terang Gloria saat dihubungi Tirto, Rabu.

Kondisi kebingungan tersebut membuat anak cenderung memendam pengalaman traumatisnya. Dalam beberapa kasus, keberanian untuk mengungkapkan baru muncul ketika ada satu anak yang mulai menyadari dan mengakui apa yang terjadi. Namun, berulangnya kekerasan menunjukkan bahwa lingkungan sekitar belum sepenuhnya memberikan rasa aman bagi anak.

“Kenapa ini bisa berulang-ulang, menurut saya sih karena tadi ya, kesadaran dari pihak sekolah dan juga lingkungan sekitar untuk menciptakan sebenarnya lingkungan aman yang harusnya itu sudah digalakkan oleh pemerintah gitu ya, dengan ada Permendikbud ya, ada banyak peraturan gitu, tapi kayaknya belum dianggap cukup serius,” serunya.

Gloria menilai, berbagai regulasi yang ada kerap berhenti sebagai dokumen formal tanpa diiringi pembangunan kesadaran yang nyata. Anak-anak tidak dibekali pemahaman yang memadai mengenai batas tubuh, sentuhan aman dan tidak aman, serta situasi yang seharusnya membuat mereka waspada. Padahal, kekerasan seksual justru sering dilakukan oleh orang-orang terdekat.

Selain edukasi, anak juga perlu mengetahui jalur aman untuk melapor ketika mengalami ketidaknyamanan. Tanpa informasi yang jelas, anak cenderung memilih diam karena takut, bingung, atau tidak tahu harus berbicara kepada siapa.

Terkait trauma, Gloria menegaskan bahwa dampak psikologis pada anak tidak boleh diremehkan. Trauma dapat muncul di kemudian hari dan tidak akan hilang hanya dengan berharap anak “melupakan” kejadian tersebut. Pendampingan profesional menjadi kunci agar anak mampu memahami bahwa kekerasan yang dialaminya bukanlah kesalahannya.

“Kadangkala, trauma pada anak-anak munculnya belakangan. Makanya perlu ditangani secara komprehensif gitu ya, enggak bisa cuma ya sudahlah nanti diharapkan anaknya lupa gitu, enggak bisa,” ucapnya.

Jika tidak ditangani, trauma dapat berkembang menjadi perasaan bersalah, bahkan ketidakpercayaan terhadap orang lain. Tanda-tandanya pun kerap muncul dalam perubahan perilaku sehari-hari, yang seringkali luput dari perhatian orang dewasa.

“Mungkin dia enggan atau dia kayaknya ada sikap yang enggak pengen ke sekolah atau ada guru mungkin yang dia hindari atau ada sesuatu gitu ya perilaku yang berubah, yang anaknya ceria jadi tertutup begitu,” pungkasnya.

==========

Addendum: Setelah artikel ini terbit, redaktur dan penulis mendapat penjelasan baru bahwa Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 sudah tidak berlaku lagi. Seturut keterangan dari Yuri Muktia dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS), Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai pengganti peraturan lama tersebut.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL ANAK atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - News Plus
Reporter: Naufal Majid & Tangsel_Update
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi