tirto.id - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja, dituntut 20 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025).
“Tim jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dan menyebarkan konten bermuatan asusila,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, A Raka Putra Dharmana, di Kupang.
Dibeberkan bahwa Tim JPU terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto. JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).
Selain pidana penjara, JPU menuntut agar terdakwa membayar denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar restitusi Rp359,16 juta untuk tiga anak korban sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Barang bukti berupa pakaian, telepon genggam, laptop, dan rekaman video diminta dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang milik korban dikembalikan.
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena menimbulkan trauma mendalam, mencoreng nama institusi kepolisian, menimbulkan keresahan publik, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam perlindungan anak.
Raka juga membeberkan, JPU mengatakan bahwa negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Sehingga tuntutan yang dilayangkan JPU jadi bukti komitmen kejaksaan melindungi masa depan generasi bangsa.
Raka menambahkan ada beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan, kemudian juga perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban.
Kasus ini juga, ujar dia, menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat luas. Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng nama baik institusi.
Di sisi lain perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional serta tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (29/9/2025) pekan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.
AKBP Fajar terseret kasus pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Kasus ini mencuat dari laporan Australian Federal Police (AFP) kepada Divisi Hubinter Mabes Polri.
Dalam laporannya, AFP menyertakan video pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar pada salah satu situs porno asing. Tim gabungan Mabes Polri dan Polda NTT kemudian meringkus AKBP Fajar di salah satu hotel di Kota Kupang pada 20 Februari lalu.
Usai diringkus, hasil ters urine terhadap AKBP Fajar juga menunjukkan positif menggunakan narkoba.
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































